Serang, CNO – Polda Banten mendapai 24 ton minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten. Minyak goreng yang disimpan di dalam 2 ribu kardus ini diduga sengaja ditimbun oleh pemiliknya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan minyak goreng, Satreskrim Polres Lebak kemudian melakukan pendalaman.
“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng ke dalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap,” kata Shinto, Sabtu (26 Februari 2022).
Polisi saat ini telah mengamankan seseorang berinisial MK lantaran diduga terlibat dalam penimbunan. Berdasarkan keterangan MK, dia membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164 ribu.
MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara langsung ke warung dan toko lainnya di kawasan Rangkasbitung hingga Lebak. Dia mematok harga yang lebih mahal dari biaya awal pembelian minyak itu.
“Dengan harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu per kardus. Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15 ribu per liter,” jelasnya.
Menurut Shinto, polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. MK disebutnya bukan jalur distribusi dalam bisnis minyak goreng ini dan berpotensi melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah,” ucap dia.
Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Provinsi Banten dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak.
Ia menjelaskan bahwa kepolisian berusaha untuk dapat mengakomodir kebutuhan penegakan hukum terhadap penimbunan tersebut dan upaya menyalurkan ribuan liter minyak goreng yang diduga ditimbun itu kepada masyarakat.
Shinto berjanji akan menindak tegas para spekulan dan penimbun bahan pokok yang berorientasi untuk mencari keuntungan.
“Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” ucapnya.
(*Fer/Red)