
Mengenal Ivermectin
Dikutip dari Badan POM, Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/Kg berat badan dengan pemakaian 1 tahun sekali.
Beberapa publikasi global menyebut, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan COVID-19. Akan tetapi penggunaannya hanya dalam kerangka uji klinik sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.
Kepala Badan POM juga menegaskan pembuktian Ivermectin dapat mengobati COVID-19 harus dilakukan melalui uji klinik. Oleh karena itu, Badan POM mendukung dan mengawal proses pelaksanaan uji klinik Ivermectin di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosis dari dokter.
“Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui. Dokter harus memberikan penjelasan secara rinci kepada pasien mengenai penggunaan dan risiko efek samping Ivermectin,” kata Penny.
(*Fer/Red)