Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Kamis, 17 September 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Ivermectin dan Deretan Obat COVID-19 Beserta Harganya

3 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
A A
ilustrasi obat

Ilustrasi Obat (Foto: Freepik)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp
Ilustrasi obat (Foto: Freepik)

Mengenal Ivermectin

Dikutip dari Badan POM, Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg dan diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/Kg berat badan dengan pemakaian 1 tahun sekali.

Beberapa publikasi global menyebut, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan COVID-19. Akan tetapi penggunaannya hanya dalam kerangka uji klinik sebagaimana rekomendasi dalam WHO Guideline for COVID-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.

BACA JUGA

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

Kepala Badan POM juga menegaskan pembuktian Ivermectin dapat mengobati COVID-19 harus dilakukan melalui uji klinik. Oleh karena itu, Badan POM mendukung dan mengawal proses pelaksanaan uji klinik Ivermectin di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik, hanya dapat dilakukan apabila sesuai dengan hasil pemeriksaan dan diagnosis dari dokter.

“Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin kepada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui. Dokter harus memberikan penjelasan secara rinci kepada pasien mengenai penggunaan dan risiko efek samping Ivermectin,” kata Penny.

(*Fer/Red)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Covid-19PPKMPPKM Darurat

Related Posts

PT SMI dan Polres Cilegon Gelar Vaksinasi Massal

19 Agustus 2021
PT SMI dan Polres Cilegon Gelar Vaksinasi Massal

Cilegon, CNO - PT Samudera Marine Indonesia (SMI) dan Polres Cilegon menggelar vaksinasi massal, Kamis (19 Agustus 2021). Vaksinasi diberikan...

Read more

Sidang Perdana Pelanggaran PPKM Darurat Digelar, Hakim Bisa Vonis Kurungan Jika…

13 Juli 2021
Sidang Perdana Pelanggaran PPKM Darurat Digelar, Hakim Bisa Vonis Kurungan Jika…

Cilegon, CNO - Pertama kali digelar di Cilegon, para pelanggar PPKM Darurat hari ini menjalani persidangan. Sidang terhadap 28 tersangka...

Read more

Lagi Nongkrong, Dua Pemuda Terciduk Miliki Ratusan Butir Obat Keras

11 Juli 2021
Lagi Nongkrong, Dua Pemuda Terciduk Miliki Ratusan Butir Obat Keras

Cilegon, CNO - Dua pemuda yang sedang nongkrong di depan Ramayana Cilegon diamankan polisi lantaran kedapatan memiliki ratusan butir obat...

Read more
Next Post
Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Anyer, Pengedar Ditangkap di Kalitimbang

Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Anyer, Pengedar Ditangkap di Kalitimbang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Ini yang Dilakukan Korban Sebelum Tewas di Pelabuhan PT KBS

Ini yang Dilakukan Korban Sebelum Tewas di Pelabuhan PT KBS

19 Mei 2021
PKS dan Berkarya Sepakat Kerja Sama di Pilkada Serentak 2020

PKS dan Berkarya Sepakat Kerja Sama di Pilkada Serentak 2020

19 November 2019
ekstasi

Polisi Amankan Ratusan Pil Teralang di Samangraya

20 September 2022
Saat Perayaan HUT Kota Cilegon, Helldy Tunjukkan 10 Program Unggulan

Saat Perayaan HUT Kota Cilegon, Helldy Tunjukkan 10 Program Unggulan

30 April 2022
Pelabuhan Pelindo Ciwandan Libatkan UMKM Sambut Para Pemudik

Pelabuhan Pelindo Ciwandan Libatkan UMKM Sambut Para Pemudik

6 April 2024
Infonya PT Selago Makmur Plantation Rekrut Karyawan, Disnaker Tidak Tahu

Infonya PT Selago Makmur Plantation Rekrut Karyawan, Disnaker Tidak Tahu

19 Maret 2021

TERBARU

Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

15 September 2026
Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

6 September 2026
Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

6 September 2026
DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

25 Juni 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!