Cilegon, CNO – Seorang pria berinisial N asal Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Senin (28 Juni 2021). Dia ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB lantaran diduga kuat menggunakan sabu.
Kasat Reserse Narkoba, Polres Cilegon Iptu Shilton membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap disebuah rumah di Kampung Cirunten Hilir, Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
“Pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 Paket plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Shilton, Sabtu (3 Juli 2021).
Menurut Shilton, setelah diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial D yang juga merupakan warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer.
“Anggota kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus kepada saudara D dan kami berhasil mengamankan pelaku D di Lingkungan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,” tuturnya.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan yaitu 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 14,92 gram dan dua buah handphone milik kedua pelaku.
“Pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” kata Shilton.
(*Fer/Red)