Cilegon, Cilegon – Dua perempuan yaitu LR dan H yang mengaku warga Topas, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang ditangkap polisi dari Satserse Narkoba, Rabu (23 Juni 2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat ditangkap di depan Hotel Kalyana Mitta (KM), Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, wanita ini menyimpan 2 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu di dalam tas milik LR.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa di depan Hotel Kalyana Mitta ada perempuan membawa sabu-sabu.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kami bersama anggota Satuan Reserse Narkoba segera mencari perempuan tersebut. Pada saat pencarian kami menemukan perempuan dengan ciri-ciri yang telah diberikan oleh informasi dari masyarakat,” kata Shilton, Jumat (25 Juni 2021).
Dia mengatakan, pada saat pemeriksaan kedua, pelaku mengaku mendapat sabu-sabu dengan cara membeli dari seorang berinisial S alias Y yang merupakan DPO kasus narkoba seharga Rp 1 juta.
“Uang yang digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik A (DPO), kemudian dilakukan pengembangan atas kasus ini terhadap S alias Y dan pelaku A,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Shilton, pada Rabu (23 Juni 2021) sekitar pukul 12.30 WIB pihaknya juga berhasil mengamankan S alias Y di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
“Pelaku warga Pulo Ampel berhasil kami amankan kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 1 buah handphone warna ungu. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Dia mengatakan, pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup.
(*Fer/Red)