Cilegon, CNO – Kepolisian Resor Cilegon memusnahkan 30 kilogram narkotika jenis sabu. Pemusnahan ini digelar di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Cilegon, Senin (29 Juli 2024) dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, penangkapan pada 12 Juli 2024 di daerah Merak merupakan bagian dari jaringan dari Sumatra. Jaringan tersebut juga ditangkap di Sumatera dengan barang bukti 20 kilogram sabu.
“Kami menangkap 30 kilogram sabu yang diselundupkan melalui kemasan makanan ikan. Diperkirakan, nilai narkoba yang tertangkap ini mencapai Rp30 miliar, dan kami telah menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa dari bahaya narkoba,” kata Kemas.
Kemas menjelaskan, barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNN Pusat yang didatangkan dari Jakarta. “Hasil akhir pembakaran berupa asap yang telah disuling sehingga tidak membahayakan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota, Cilegon Helldy Agustian yang turut hadir pada kegiatan tersebut mengapresiasi kinerjak Polres Cilegon, terutama dalam pemberantasan narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Cilegon di bawah kepemimpinan AKBP Kemas, yang meskipun baru menjabat, sudah berhasil menangkap komplotan narkoba dengan barang bukti 30 kilogram sabu di Kota Cilegon,” kata Helldy.
Menurut Helldy, Kota Cilegon merupakan pintu gerbang Pulau Jawa sehingga rawan menjadi jalur peredaran narkoba. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Cilegon karena telah menyelamatkan generasi bangsa di Kota Cilegon dengan menangkap komplotan narkoba,” tuturnya.
Dalam hal ini, Helldy menilai bahwa peran semua pemangku kepentingan dalam memerangi narkoba sangat penting. “Kami menyadari bahwa sinergi seluruh stakeholder sangat penting dalam memerangi narkoba, khususnya peran orang tua dalam pengawasan,” ungkapnya.
(*Fer/Red)