Cilegon, CNO – Tiga pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar terjaring razia petugas gabungan di tiga tempat berbeda, Selasa 11 Agustus 2020.
Mereka dibawa oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Cilegon, Polisi, TNI dan petugas DKCS saat menggelar operasi yustisia di wilayah Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, dan Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Lantaran tidak bisa menunjukkan identitas atau surat nikah, mereka kemudian dibawa petugas ke kantor kelurahan setempat.
Sekretaris Dinas Satpol PP Cilegon Sukroni menuturkan, ketiganya mengaku ketakutan usai pulang bekerja dan meminta laki-laki yang bukan muhrimnya tersebut untuk menginap.
“Kami menemukan ada yang satu kamar dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, dua pasangan di Kelurahan Citangkil dan satu pasangan di Kelurahan Masigit,” kata Sukroni di Kantor Kelurahan Citangkil.
Saat operasi yustisia ini juga, kata Sukroni, petugas juga mendapati pasangan muda-mudi yang mengaku habis minum-minuman keras di kontrakannya.
“Ternyata di tempat itu adalah tempat minum. Dia jujur (waktu) ditanya bhabinsa ngakunya habis minum,” imbuhnya.
Menururnya, operasi yustisia dari dua kelurahan tersebut berhasil menjaring 41 orang yang tidak memiliki identitas kependudukan non permanen.
Dari empat titik di dua kelurahan itu, yang terjaring razia didominasi oleh pekerja tempat hiburan malam dan Sales Promotion Girl (SPG).
Selanjutnya, puluhan orang yang terjaring operasi yustisia ini dibawa ke Kantor kelurahan untuk dilakukan pendataan.
(*Fer/Red)