Serang, CNO – Dana hibah-bansos Kota Cilegon anggaran 2018, 2019 dan 2020 digugat warga Kota Cilegon, Ahmad Holid, ke Pengadilan Negeri Serang.
Gugatan dilayangkan Ahmad Holid ke Pengadilan Negeri Serang pada Selasa 3 Maret 2020. Dana Hibah-bansos yang digugat meliputi hibah bansos yang sudah dan akan dicairkan oleh Pemkot Cilegon.
“Hibah-bansos diduga sangat rawan terdapat unsur conflict off interest dan dugaan nepotismenya,” kata Ahmad Holid dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan gugatan dengan nomor register: 34/Pdt.G/2020/PN Srg, Tanggal, 3 Maret 2020, Ratu Ati Marliati yang menjabat Ketua FORMI serta beberapa keluarga jadi tergugat.
Mereka diantaranya Rizky Khairul Amri Ketua DPD KNPI Cilegon, Budi Mulyadi, Amelia Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT), dan Ati Marliati Ketua Fedrasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI).
Holid menduga, dana hibah dan bansos Kota Cilegon khususnya anggaran 2019-2020 untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pilkada Kota Cilegon 2020.
“Gugatan ini lebih kepada tabayun kami sebagai warga Cilegon melalui Pengadilan Negeri Serang, mengingat hibah dan bansos yang meningkat menjelang Pemilukada 2020,” ujarnya.
Selain itu, Holid juga ingin menyampaikan pesan bahwa Kota Cilegon ini merupakan milik warga masyarakat, bukan milik segelintir kelompok dan golongan saja.
“Kota Cilegon ini termasuk juga APBD-nya adalah milik masyarakat, sehingga tidak pantas dan tidak boleh hanya dikuasai oleh sekelompok golongan kroni dan komunitas keluarga,” katanya.
Insya Allah semuanya akan terbuka melalui Pengadilan, kita ajak tabayun juga KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementrian dalam Negeri agar semua tau dan sama sama mengawasi Hibah dan Bansos APBD Kota Cilegon, dan semoga semuanya akan menjadi sangat jelas dan terang bahwa di
Holid juga menduga, salah satu masalah krusial di Kota Cilegon adalah praktik nepotisme yang menedekati potensi korupsi, kolusi dan Nepotisme.
“Tidak menutup kemungkinan (hal itu) berkembang pada potensi adanya pelanggaran hukum serta perbuatan melawan hukum lainnya,” ungkapnya.
Selain beberapa tergugat yang telah disebut, masih ada beberapa pihak yang menjadi tergugat berdasarkan surat gugatan yang dilayangkannya.
Mereka diantaranya Eti Kurniawati Ketua HIMPAUDI Kota Cilegon, Sahruji Ketua Kadin Kota Cilegon, Dimyati S Abu Bakar Ketua MUI Kota Cilegon, Yayasan Al-Islah, Kusmeni Ketua FOKER-C dan Wandi Ketua PGRI Kota Cilegon.
(*Fer/Red)
Comments 1