Cilegon, CNO – Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cilegon Ana Maulana menegaskan, bangunan PT Pratama Galuh Perkasa (PT PGP) telah menyalahi aturan dalam PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Hal ini dipastikan setelah Dinas PUTR menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan normalisasi kali.
“Pekan lalu sudah kita turunkan tim ke lapangan. Dan secara ketentuan PP Sungai ini sudah menyalahi luasan sepadan sungainya dan harusnya diatas aliran sungai tidak boleh ada bangunan, apalagi ini menutup atasnya,” kata Ana, Rabu 4 Maret 2020.
Ana menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan manajemen PT PGP atas temuan itu dan menginformasikan mengenai bangunan yang sudah menyalahi aturan tersebut.
“Nanti kita laporkan ke atasan (Kadis) dan minta untuk melakukan pemanggilan secara dinas kepada pihak perusahaan,” tambahnya.
Sedangkan terkait eksekusi penyegelan dan pembongkaran, Ana menyebut, hal itu menjadi bagian tugas Satpol PP.
“Secara teknis PUTR yang memberikan masukan terkait batasanya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Lingkungan Tegal Wangi Solor, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol menuding PT PGP menjadi penyebab banjir di wilayah mereka.
“Bagaimana tidak banjir lha wong saluran drainase sempit karena ada pagar raksasa PT PGP,” Ketua RW 06 Lingkungan Tegal Wangi Solor Ahmad Juhadi, Jum’at 28 Februari 2020.
Juhadi juga menuding, aliran kali di lingkungannya sepanjang sekitar 250 meter yang masuk ke pool truk PT PGP ditutup cor.
“Jadi kalau tersumbat sampah ya airnya nggak jalan dan meluap ke rumah warga,” ungkapnya.
(*Sap/Red)