Cilegon, CNO – Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan becek dan licinnya Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon efek adanya truk pengangkut pasir basah parkir di bahu jalan. Truk-truk tersebut terpantau kembali melanjutkan perjalanan saat tetesan air dari bak truk sudah mereda.
Seperti disampaikan Alfredo, warga Kota Serang yang kerap melintas di jalur tersebut yang mengatakan tidak seharusnya truk-truk itu perkir di jalur menuju kawasan pariwisata sehingga membuat kesan kumuh.
“Kalau pertama melintas sih enggak terlalu khawatir, tapi ketika lagi enak-enak ngegas ternyata jalannya udah kayak sawah. Becek, rusak dan berdebu, bahaya juga kalau untuk pengguna kendaraan roda dua mah,” katanya, Selasa (19 Januari 2021).
Lain halnya yang dikatakan Aldi, warga Kabupaten Pandeglang yang baru pertama kali melintas di jalur tersebut. Ia mengaku nyaris terjatuh ketika mengendarai sepeda motornya.
“Hampir sih tadi, enggak keliatan lubang jalannya ke tutup sama air. Jalannya kering tapi sebelah situ kok tergenang yah kang,” ujar Aldi.
Bahkan ia mengaku kaget mengetahui kondisi JLS yang banyak truk parkir di bahu jalan dan hal ini disebutnya membahayakan pengguna jalan lantaran membuat lajur menjadi sempit.
“Saya mah baru pertama lewat jalan ini, enggak nyangka juga kalau ada truk berhenti di bahu jalan. Inikan jam ramai ya bang jadi cukup menyempitkan jalan juga,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kota Cilegon Rizki Putra Sandicka menilai, lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cilegon turut berimbas terhadap carut marut persoalan tersebut.
“Kalau melihat kondisi itu, inikan Dishub cuma pelengkap OPD doang kesannya, ngabisin anggaran iya kerjaannya enggak ada,” katanya.
Beberapa bulan kebelakang, menurutnya banyak permasalahan yang menimbulkan gesekan antara Dishub Cilegon dan masyarakat lantaran persoalan parkir sehingga perlu ada evaluasi terhadap birokrasi di OPD itu.
“Harusnya dievaluasi pejabat Dishubnya, kenapa, karena soal duit kenceng kerjaannya enggak ada. Inikan aneh,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ada tarif yang dikenakan terhadap setiap truk pengangkut pasir basah yang menggunakan bahu jalan sepanjang JLS sebagai tempat parkir.
Sebagaimana diungkapkan salah seorang warga yang enggan disebut identitasnya, Dinas Perhubungan Kota Cilegon merupakan pihak yang memungut uang parkir tersebut.
“Kan biasanya ada tuh petugasnya, dipungut Rp 7.000 truk yang parkir. Itu katanya sih kebijakan dari Pak Kadisnya,” ungkapnya.
Namun dia tidak mengetahui pasti waktu diberlakukannya aturan tersebut. “Kalau ada truk yang parkir sembarangan mereka harus bayar ke petugasnya. Ada kok kendaraan Dishub yang keliling bertugas memungut uang parkir liar,” tuturnya.
Namun Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apandi tidak berkenan pungutan terhadap truk yang parkir di sepanjang JLS disebut pungutan liar lantaran ada aturan dan ketentuan yang sudah berlaku sejak tiga bulan lalu.
Menurutnya ada kebijakan zona parkir tepi jalan dan zona larangan parkir sehingga untuk yang parkir di zona parkir maka dipungut secara resmi oleh petugas.
“Lah iyah (dipungut) yang ada rambu parkirnya. Itu dikenakan pungutan parkir tepi jalan. Itu legal yang menagih pakai seragam, memakai mobil dinas dan ada karcisnya juga ada,” kata Uteng melalui sambungan telpon.
Uteng mengaku kebijakan tersebut diberlakukan sebelum adanya kantong parkir yang rencananya baru akan dibuat tahun ini, meskipun aturan zona parkir tersebut mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Selama belum ada kantong parkir dan baru ada tahun ini, setelah ada akan difokuskan nanti dalam kantong parkir. Sekarang karena belum ada maka kami buat zona parkir tepi jalan,” ucapnya.
(*Fer/Red)