Cilegon, CNO – Dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Cilegon.
Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, kepada awak media membenarkan atas penangkapan tersebut. Aparat kepolisian, kata Yudhis berhasil mengamankan pria berinisial NR (28) dan HB (33).
“Betul, kami berhasil mengamankan dua tersangka berdasarkan : LP-A /16/I/Res 4.2/2020/Res Cilegon, tanggal 19 Januari 2020 setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, Tim Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” kata Yudhis, Selasa 21 Januari 2020.
Menurut Yudhis, NR merupakan tersangka pertama yang ditangkap aparat di pinggir Jalan Lingkar Selatan (Jalan Aat-Rusli), Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber pada Minggu 19 Januari 2020 pukul 22.00 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata Yudhis, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0,22 gr di dalam bungkus rokok yang disimpan tersangka di saku celana sebelah kanan.
“Setelah ditangkap kemudian dilakukan interogasi. Tersangka NR mengaku mendapat sabu-sabu dari rekannya yang bernama HB,” ujarnya.
Dijelaskan oleh Yudhis Wibisana, personel Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HB pada Senin 20 Januari 2020 di depan sebuah kontrakan wilayah Toyomerto Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Atas perbuatannya kini para tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari narkoba.
“Mohon peran aktif masyarakat untuk bisa bantu pihak kepolisian dalam memberantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, dan awasi rumah-rumah kontrakan yang dicurigai rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” katanya.
(*Fer/Red)