Cilegon, CNO – Kasie LLAJ Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Budi Santoso mengatakan, kendaraan Over Dimention dan Over Loading (ODOL) merupakan penyumbang angka kecelakaan lalu lintas terbesar di Indonesia.
Selain itu, kata Budi, kendaraan ODOL juga memiliki andil terjadinya kerusakan jalan sehingga Kementerian PU mengeluarkan anggaran besar untuk memperbaikinya.
“Setiap tahun PU itu mengeluarkan dana Rp 43 triliun untuk perbaikan jalan,” kata Budi disela-sela menggelar razia terhadap kendaraan ODOL di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Rabu (18 November 2020).
Razia tersebut, kata Budi, sebagai upaya memberikan efek jera terhadap pengurus atau pengemudi truk yang kedapatan membawa kendaraan tidak sesuai spesifikasi jalan.
Dijelaskannya, kendaraan ODOL menjadi permasalahan utama dan cikal bakal terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga mengancam dan merugikan pengguna jalan lain.
Budi menuturkan, berdasarkan aturan yang berlaku apabila ditemukan kendaraan ODOL di jalan raya yang masih beroperasi, petugas dapat melakukan penahanan ataupun sanksi hukum pidana terhadap kendaraan tersebut.
“Untuk yang over dimention itu akan kita pidanakan. Itu sudah jelas ada hukumannya dan dendanya itu Rp 25 juta,” katanya.
Budi mengaku, dari kegiatan operasi yang digelar sejak Selasa kemarin, didapati lima kendaraan ODOL yang ditahan dan akan dilakukan pendalaman untuk diajukan ke pengadilan atupun dilakukan pembinaan.
“Tapi intinya bahwa saat ini kita mencoba benar-benar untuk menciptakan zero odol di Indonesia khususnya di Provinsi Banten,” jelas Budi.
Ia juga mengaku, lima kendaraan yang berhasil ditindak tersebut didominasi oleh truk pengangkut material tanah dari aktivitas galian yang lepas dari kontrol petugas.
Meskipun pihaknya memiliki timbangan di beberapa wilayah, namun hal itu tidak akan berjalan efektif apabila tidak adanya kesadaran masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar peduli terhadap kendaraan-kendaraan yang ODOL,” katanya.
Perlu diketahui, razia ini digelar juga sebagai bentuk sosialisasi program pemerintah menuju Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023.
(*Fer/Red)