Cilegon, CNO – Seorang pengendara sepeda motor menggebrak mobil dinas yang ditumpangi Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat sedang melakukan patroli PPKM Darurat, Sabtu (10 Juli 2021) malam.
AKBP Sigit Haryono mengatakan, kejadian ini bermula saat rombongan mobil patroli Polres Cilegon memasuki wilayah Jombangkali, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Namun dari arah belakang, seorang pengendara sepeda motor menyalip mobil dinas kapolres sambil memukul bagian pintu sebelah kanan pengemudi.
“Saat pengendara sepeda motor itu dihentikan, ternyata dirinya tidak mengenakan masker,” ungkap Sigit Haryono.
Lantaran melanggar PPKM dan tidak menerapkan protokol kesehatan serta sepeda motornya tidak dilengkapi kaca spion, Kapolres Cilegon membawa pria tersebut ke Pos Lalu Lintas Landmark.
Berdasarkan keterangan lelaki yang mengaku bekerja di salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel itu, ia menggebrak mobil Kapolres Cilegon lantaran silau oleh cahaya rotator.
Pria ini kemudian diberi sanksi untuk mempelajari aturan PPKM Darurat COVID-19 agar pengendara itu sadar dengan aturan yang tengah diberlakukan.
Sigit juga mengatakan, saat petugas melakukan patroli, seharusnya sejak pukul 20.00 WIB masyarakat sudah tertib. Tidak ada lagi yang melakukan aktivitas ekonomi bagi sektor non kritikal dan non esensial. Faktanya masih banyak yang membuka usahanya.
“Tolong dipahami oleh seluruh masyarakat, kita tidak berseberangan, anda adalah kami dan kami adalah anda, bersama-sama untuk melawan COVID-19. Keputusan pemerintah untuk melaksanakan PPKM Darurat ini betul-betul kita jalankan bersama-sama sehingga Covid-19 di Kota Cilegon bisa turun,” tuturnya.
(*Fer/Red)





















