Cilegon, CNO – Ketua DPRD Kota Cilegon meminta keluar para wartawan yang meliput jalannya rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Kota Cilegon dengan beberapa OPD, Jumat (15 Mei 2020).
“Kita membahas di internal antara eksekutif dan legislatif. Jadi untuk teman-teman media belum bisa mengikuti jalannya rapat ini. Temen-temen media yang ada di dalam ruangan untuk keluar terlebih dahulu,” kata Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi.
Insiden pengusiran terhadap wartawan ini terjadi saat rapat dengan Asda II, DPMPTSP, BPKAD, Dinas Perkim dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dimulai.
Ketua DPRD Kota Cilegon yang memimpin rapat bersama 2 orang dari Komisi IV yakni ketua dan anggota, meminta wartawan untuk keluar dari ruangan rapat, dengan dalih rapat berlangsung tertutup.
Rapat tersebut merupakan pembahasan lahan parkir di Cilegon Bussines Square (CBS), yang sempat mendapat sorotan dari media beberapa waktu lalu.
Endang juga mengatakan, rapat tersebut adalah rapat koordinasi, menyamakan persepsi, agar yang dilakukan pemerintah sesuai berdasarkan aturan dan landasan umum.
“Saya tidak mengerti dasar apa kita disuruh keluar. Padahal masyarakat perlu mengetahui hasil rapat hari ini,” ujar Aan salah seorang wartawan yang hadir dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi IV Erik Airlangga mengaku bukan bermaksud mengusir wartawan, melainkan untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu dan berjanji usai rapat digelar pihaknya akan memberi penjelasan.
“Ngaa ada yang ditutupilah, cuma memang intinya gini, takut ada bahasa yang belum mateng wartawan menangkapnya berbeda nanti bisa jadi masalah lagi,” kata politisi Golkar ini.
Sedangkan berdasarkan informasi yang didapat berdasarkan hasil tersebut, pihak Linggar Jati dan pihak yang diberi wewenang untuk mengelola parkir, dinonaktifkan terlebih dahulu.
(*Fer/Red)