Cilegon, CNO – Pakar Hukum sekaligus mantan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Andi Syafrani mengatakan, program yang dibuat seorang calon kepala daerah tak bisa disangkakan sebagai politik uang, termasuk salah satunya Kartu Cilegon Sejahtera (KCS).
Menurut Andi, politik uang merupakan perbuatan mengajak pemilih untuk memilih calon tertentu dengan kompensasi yang bersifat langsung. Pemberian tersebut juga termanifestasi dalam bilik suara agar calon tersebut terpilih.
“Jadi bukan setelah terpilih,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dikutip dari Tribunnews, belum lama ini.
Pernyataan Andi ini berkaitan dengan strategi kampanye kartu janji program yang diluncurkan sejumlah calon kepala daerah, seperti Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) oleh Paslon Helldy-Sanuji, Kartu Depok Sejahtera (KDS) oleh Paslon Idris-Imam dan Kartu Simalungun Kerja (SiKerja) program yang digagas Calon Bupati dan Wakil Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga-H Zonny Waldi.
Kartu janji pogram dari calon kepala daerah, menurut Andi bukan politik uang. Sesuai fungsinya, kartu tersebut dibuat sebagai janji program tertentu yang manfaatnya baru bisa dirasakan jika terpilih dan dilantik sebagai kepala daerah.
“Politik uang itu pada dasarnya dilakukan sebelum pemilihan, bukan setelah terpilih,” jelas Andi.
Karenanya, Andi meminta masyarakat membedakan politik uang dengan program kampanye. Kendati ada tujuan yang sama, yakni agar terpilih, tapi waktu yang menjadi pembeda.
“Kalau uang atau janji diberikan secara konkret pada saat pencoblosan, maka itu politik uang. Jika diwujudkan nanti jika terpilih, itu program,” kata dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu.
Andi juga menegaskan, dalam program yang berbentuk janji belum pernah ada yang diproses secara hukum, semisal dianggap melanggap Pasal 187A Undang-Undang Pilkada terkait aturan politik uang.
Dijelaskannya, dalam proses penerapan unsur Pasal 187A, harus dibuktikan korelasi langsungnya antara pemberian uang atau janji dengan ajakan memilih yang memenuhi unsur kampanye.
Menurutnya, gagasan dan ide yang ditawarkan dalam bentuk kartu janji program seharusnya diapresiasi karena program tersebut seharusnya dimiliki kandidat lainnya, lantaran kontestasi pesta demokrasi harus diikuti kontestasi ide.
“Jika ingin pilkada lebih rasional, maka diskursus kampanye seharusnya diarahkan pada penilaian terhadap rasionalitas program, bukan sekedar suka atau tidaknya semata,” tuturnya.
Hal yang sama juga diutarakan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon Uri Masyhuri. Ia menilai Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) Helldy-Sanuji adalah bentuk kampanye yang bukan money politic.
“Soal kartu paling juga pelanggaran administrasi, kalau dilaporin juga. Soalnya (KCS) bukan jenis APK yang diatur KPU. Kalau pidana kayaknya susah membuktikannya,” tulis Uri di akun Facebooknya, Minggu (13 Desember 2020).
Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon ini menilai, janji nominal uang yang tertera pada KCS adalah berupa program bukan politik uang seperti yang disangkakan beberapa pihak.
“Soal janji uang Rp 25 juta, itu sama saja dengan program memberikan janji naikin gaji RT dan RW Rp 1 juta yang dilakukan semua paslon. Kalau janji memberikan itu pelanggaran yang bisa pidana dan menggugurkan paslon, maka semua paslon gugur karena menjanjikan menaikan gaji RT/RW/guru ngaji dan janji lainnya,” tuturnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat Pilkada Cilegon, Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta menjadi paslon yang meraih suara terbanyak. Selain itu, berdasarkan rekapitulasi Sirekap KPU, Helldy-Sanuji juga unggul dari paslon lainnya.
Melihat realita tersebut, tim paslon Ati-Sokhidin gencar melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon. Mereka gencar ke Bawaslu mempermasalahkan Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) dan juga dugaan politik uang lainnya.
“Sudah tiga hari, dari Jumat, hingga Minggu kita ke sini (Bawaslu). Yang kita laporkan berkaitan KCS yang diedarkan tim Helldy,” kata kuasa hukum paslon Ati-Sokhidin, Agus Surahmat, Minggu (13 Desember 2020).
(*Fer/Red)