Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Jumat, 18 September 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Mantan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut KCS Bukan Politik Uang

14 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
Kartu Cilegon Sejahtera (KCS)

Kartu Cilegon Sejahtera (KCS)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Pakar Hukum sekaligus mantan tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Andi Syafrani mengatakan, program yang dibuat seorang calon kepala daerah tak bisa disangkakan sebagai politik uang, termasuk salah satunya Kartu Cilegon Sejahtera (KCS).

Menurut Andi, politik uang merupakan perbuatan mengajak pemilih untuk memilih calon tertentu dengan kompensasi yang bersifat langsung. Pemberian tersebut juga termanifestasi dalam bilik suara agar calon tersebut terpilih.

BACA JUGA

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

“Jadi bukan setelah terpilih,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dikutip dari Tribunnews, belum lama ini.

Pernyataan Andi ini berkaitan dengan strategi kampanye kartu janji program yang diluncurkan sejumlah calon kepala daerah, seperti Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) oleh Paslon Helldy-Sanuji, Kartu Depok Sejahtera (KDS) oleh Paslon Idris-Imam dan Kartu Simalungun Kerja (SiKerja) program yang digagas Calon Bupati dan Wakil Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga-H Zonny Waldi.

Kartu janji pogram dari calon kepala daerah, menurut Andi bukan politik uang. Sesuai fungsinya, kartu tersebut dibuat sebagai janji program tertentu yang manfaatnya baru bisa dirasakan jika terpilih dan dilantik sebagai kepala daerah.

“Politik uang itu pada dasarnya dilakukan sebelum pemilihan, bukan setelah terpilih,” jelas Andi.

Karenanya, Andi meminta masyarakat membedakan politik uang dengan program kampanye. Kendati ada tujuan yang sama, yakni agar terpilih, tapi waktu yang menjadi pembeda.

“Kalau uang atau janji diberikan secara konkret pada saat pencoblosan, maka itu politik uang. Jika diwujudkan nanti jika terpilih, itu program,” kata dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu.

Andi juga menegaskan, dalam program yang berbentuk janji belum pernah ada yang diproses secara hukum, semisal dianggap melanggap Pasal 187A Undang-Undang Pilkada terkait aturan politik uang.

Dijelaskannya, dalam proses penerapan unsur Pasal 187A, harus dibuktikan korelasi langsungnya antara pemberian uang atau janji dengan ajakan memilih yang memenuhi unsur kampanye.

Menurutnya, gagasan dan ide yang ditawarkan dalam bentuk kartu janji program seharusnya diapresiasi karena program tersebut seharusnya dimiliki kandidat lainnya, lantaran kontestasi pesta demokrasi harus diikuti kontestasi ide.

“Jika ingin pilkada lebih rasional, maka diskursus kampanye seharusnya diarahkan pada penilaian terhadap rasionalitas program, bukan sekedar suka atau tidaknya semata,” tuturnya.

Hal yang sama juga diutarakan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon Uri Masyhuri. Ia menilai Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) Helldy-Sanuji adalah bentuk kampanye yang bukan money politic.

“Soal kartu paling juga pelanggaran administrasi, kalau dilaporin juga. Soalnya (KCS) bukan jenis APK yang diatur KPU. Kalau pidana kayaknya susah membuktikannya,” tulis Uri di akun Facebooknya, Minggu (13 Desember 2020).

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon ini menilai, janji nominal uang yang tertera pada KCS adalah berupa program bukan politik uang seperti yang disangkakan beberapa pihak.

“Soal janji uang Rp 25 juta, itu sama saja dengan program memberikan janji naikin gaji RT dan RW Rp 1 juta yang dilakukan semua paslon. Kalau janji memberikan itu pelanggaran yang bisa pidana dan menggugurkan paslon, maka semua paslon gugur karena menjanjikan menaikan gaji RT/RW/guru ngaji dan janji lainnya,” tuturnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat Pilkada Cilegon, Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta menjadi paslon yang meraih suara terbanyak. Selain itu, berdasarkan rekapitulasi Sirekap KPU, Helldy-Sanuji juga unggul dari paslon lainnya.

Melihat realita tersebut, tim paslon Ati-Sokhidin gencar melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon. Mereka gencar ke Bawaslu mempermasalahkan Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) dan juga dugaan politik uang lainnya.

“Sudah tiga hari, dari Jumat, hingga Minggu kita ke sini (Bawaslu). Yang kita laporkan berkaitan KCS yang diedarkan tim Helldy,” kata kuasa hukum paslon Ati-Sokhidin, Agus Surahmat, Minggu (13 Desember 2020).

(*Fer/Red)

Tags: Hasil Pilkada CilegonKCSPolitik Uang

Related Posts

UMKM Cilegon Cukup Scan QR Code Bisa Ajukan Pinjaman Modal

5 November 2024
UMKM Cilegon Cukup Scan QR Code Bisa Ajukan Pinjaman Modal

Cilegon, CNO - Para pelaku Usaha Kecil Mikro Kecil dan Menengah di Kota Cilegon dimudahkan untuk mengakses modal usaha. Cukup...

Read more

Realisasi Pinjaman Modal dari Program KCS Tembus Rp700 Juta Lebih

2 Juli 2024
Realisasi Pinjaman Modal dari Program KCS Tembus Rp700 Juta Lebih

Cilegon, CNO - Enam bulan sejak diluncurkan, Program Pembiayaan Super Mikro Amanah telah menyalurkan dana lebih dari Rp700 juta. Program...

Read more

Pelaku Usaha Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga ke BPRS-CM

22 Desember 2023
Pelaku Usaha Bisa Pinjam Modal Tanpa Bunga ke BPRS-CM

Cilegon, CNO – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cilegon meluncurkan Program Pembiayaan Amanah bagi pelaku usaha, Jumat...

Read more
Next Post
bawaslu cilegon

Bawaslu Pastikan Temuan Pembagian KCS dan Bantuan Banjir Tidak Penuhi Unsur Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Dugaan Korupsi di SKPD Cilegon Masih Dirahasikan Kejari, HMI Desak Dibuka Saja

Dugaan Korupsi di SKPD Cilegon Masih Dirahasikan Kejari, HMI Desak Dibuka Saja

26 Juli 2021

Warga Kubang Kepuh Dapat Akses Air Bersih Bantuan PT IRT

11 November 2021
Nilai Transaksi Cilegon Expo 2024 Lampau Target

Nilai Transaksi Cilegon Expo 2024 Lampau Target

8 Mei 2024
Satu Tahap Lagi Helldy-Sanuji Menjadi Pemimpin Baru Cilegon

Satu Tahap Lagi Helldy-Sanuji Menjadi Pemimpin Baru Cilegon

23 Januari 2021

Deklarasi Iye-Awab, Iti Jayabaya: Harapannya Tidak Ada Masyarakat Cilegon yang Kelaparan

30 Agustus 2020
Penjualan PT Krakatau Steel Diklaim Meningkat di Masa Pandemi

Penjualan PT Krakatau Steel Diklaim Meningkat di Masa Pandemi

16 Maret 2021

TERBARU

Pembayaran Gaji ASN Cilegon Kini Melalui Bank Banten

Pembayaran Gaji ASN Cilegon Kini Melalui Bank Banten

17 September 2026
Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

15 September 2026
Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

6 September 2026
Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

6 September 2026
DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!