Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon tidak menemukan unsur tindak pidana pemilu dalam 7 perkara dugaan politik uang di Pilkada Cilegon.
Ketujuh perkara yang ditangani Bawaslu tersebut salah satu diantaranya adalah Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) paslon Helldy-Sanuji yang diambil alih dari Panwascam Citangkil.
“Ketujuhnya tidak memenuhi unsur semua di sentra Gakumdu 2 berdasarkan keputusan bersama kejaksaan dan kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi saat ditemui di kantornya, Senin (14 Desember 2020).
Selain KCS, ketujuh perkara yang ditangani Bawaslu ialah pembagian sembako bagi korban banjir oleh tim pemenangan paslon Ati Marliati-Sokhidin, serta Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tim pemenangan paslon nomor urut 3 yang membagikan beras dan ikan bandeng.
“Untuk penyebabnya ada beberapa faktor seperti kami tak punya hak memaksa untuk menghadirkan saksi ataupun terlapor, ini kelemahan kami,” kata Siswandi menambahkan.
Selain itu kata Siswadi, saksi juga tidak ada yang melihat secara langsung pada kasus pembagian sembako bagi korban banjir dan yang menerima juga enggan diklarifikasi meski sudah dipanggil beberapa kali.
“Unsur perbuatan belum ada untuk bandeng. Jadi masalahnya belum didistribusikan. Jadi untuk unsur meyakinkan atau mempengaruhi tidak ada,” tambahnya.
Disebutkan juga olehnya, bila hal tersebut dikaitkan dengan pasal 53 KUHAP pun tak memenuhi, sebab belum didistribusikan.
“Jadi unsur pidana pemilu di UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 atau juncto kan terhadap pasal 53 KUHAP itu tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dugaan money politic di KCS, Siswandi mengaku unsur meyakinkan dalam perkara KCS tersebut tidak ada karena belum berupa uang dan itu merupakan program.
“Jadi unsur meyakinkan itu memang belum mengikat terhadap para pemilih. Sedangkan wajar kalau misalnya sebuah program itu diinformasikan, memang yang tidak wajar itu dibagikan,” ujarnya.
Tetapi menurut Siswandi, dibagikannya KCS tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi karena tidak masuk di dalam bahan kampanye ataupun Alat Peraga Kampanye (APK).
“Itu masuk dalam pelanggaran administrasi, tetapi kalau dalam tindak pidana pemilu tidak masuk itu,” tuturnya.
Untuk 7 perkara yang disebut tidak memenuhi tindak pidana pemilu tersebut, kata Siswandi semuanya berdasarkan temuan Bawaslu sedangkan untuk laporan terkait KCS saat ini masih dalam proses.
“Kami mendapat 15 laporan dari malam Sabtu, hari Sabtu dan Hari Minggu, yaitu 8 tentang KCS juga, 7 tentang video Helldy. Pokoknya video Pak Helldy dengan masyarakat. Saat ini sedang berproses, malam ini SG (sentra Gakkumdu) 1,” ujarnya.
Dia menjelaskan, 15 laporan tersebut akan diproses di Sentra Gakkumdu selama lima hari sejak diregister dan jika terpenuhi unsur pidana maka akan naik ke penyidikan.
“Setelah dilaporkan ada kajian awal dua hari kalau sudah terpenuhi baru diregister,” tuturnya.
(*Fer/Red)