Kamis, 15 Mei 2025
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Kamis, 15 Mei 2025
Cilegon News
No Result
View All Result

Bawaslu Pastikan Temuan Pembagian KCS dan Bantuan Banjir Tidak Penuhi Unsur Pidana

14 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
bawaslu cilegon

Ilustrasi: Bawaslu Cilegon.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon tidak menemukan unsur tindak pidana pemilu dalam 7 perkara dugaan politik uang di Pilkada Cilegon.

Ketujuh perkara yang ditangani Bawaslu tersebut salah satu diantaranya adalah Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) paslon Helldy-Sanuji yang diambil alih dari Panwascam Citangkil.

BACA JUGA

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Senior Partai Golkar Sekaligus Mantan Ketua DPRD Cilegon Dukung Isro-Uyun

“Ketujuhnya tidak memenuhi unsur semua di sentra Gakumdu 2 berdasarkan keputusan bersama kejaksaan dan kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi saat ditemui di kantornya, Senin (14 Desember 2020).

Selain KCS, ketujuh perkara yang ditangani Bawaslu ialah pembagian sembako bagi korban banjir oleh tim pemenangan paslon Ati Marliati-Sokhidin, serta Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tim pemenangan paslon nomor urut 3 yang membagikan beras dan ikan bandeng.

“Untuk penyebabnya ada beberapa faktor seperti kami tak punya hak memaksa untuk menghadirkan saksi ataupun terlapor, ini kelemahan kami,” kata Siswandi menambahkan.

Selain itu kata Siswadi, saksi juga tidak ada yang melihat secara langsung pada kasus pembagian sembako bagi korban banjir dan yang menerima juga enggan diklarifikasi meski sudah dipanggil beberapa kali.

“Unsur perbuatan belum ada untuk bandeng. Jadi masalahnya belum didistribusikan. Jadi untuk unsur meyakinkan atau mempengaruhi tidak ada,” tambahnya.

Disebutkan juga olehnya, bila hal tersebut dikaitkan dengan pasal 53 KUHAP pun tak memenuhi, sebab belum didistribusikan.

“Jadi unsur pidana pemilu di UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 atau juncto kan terhadap pasal 53 KUHAP itu tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dugaan money politic di KCS, Siswandi mengaku unsur meyakinkan dalam perkara KCS tersebut tidak ada karena belum berupa uang dan itu merupakan program.

“Jadi unsur meyakinkan itu memang belum mengikat terhadap para pemilih. Sedangkan wajar kalau misalnya sebuah program itu diinformasikan, memang yang tidak wajar itu dibagikan,” ujarnya.

Tetapi menurut Siswandi, dibagikannya KCS tersebut masuk dalam pelanggaran administrasi karena tidak masuk di dalam bahan kampanye ataupun Alat Peraga Kampanye (APK).

“Itu masuk dalam pelanggaran administrasi, tetapi kalau dalam tindak pidana pemilu tidak masuk itu,” tuturnya.

Untuk 7 perkara yang disebut tidak memenuhi tindak pidana pemilu tersebut, kata Siswandi semuanya berdasarkan temuan Bawaslu sedangkan untuk laporan terkait KCS saat ini masih dalam proses.

“Kami mendapat 15 laporan dari malam Sabtu, hari Sabtu dan Hari Minggu, yaitu 8 tentang KCS juga, 7 tentang video Helldy. Pokoknya video Pak Helldy dengan masyarakat. Saat ini sedang berproses, malam ini SG (sentra Gakkumdu) 1,” ujarnya.

Dia menjelaskan, 15 laporan tersebut akan diproses di Sentra Gakkumdu selama lima hari sejak diregister dan jika terpenuhi unsur pidana maka akan naik ke penyidikan.

“Setelah dilaporkan ada kajian awal dua hari kalau sudah terpenuhi baru diregister,” tuturnya.

(*Fer/Red)

Tags: Politik Uang

Related Posts

Mantan Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut KCS Bukan Politik Uang

14 Desember 2020
Kartu Cilegon Sejahtera (KCS)

Cilegon, CNO - Pakar Hukum sekaligus mantan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Andi Syafrani mengatakan, program yang dibuat seorang calon kepala...

Read more

Hendak Laporkan Dugaan Money Politic, Laporan JRDP Tidak Diterima Bawaslu

8 Desember 2020

Cilegon, CNO - Tim pemantau pilkada dari Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kota Cilegon, Selasa (8 Desember 2020)...

Read more

Para Pelakor Siap Kawal Pilkada Cilegon Tanpa Money Politic

8 Desember 2020

Cilegon, CNO - Sekelompok pemuda Kota Cilegon yang menamakan diri Pemuda Lawan Korupsi (Pelakor) berkomitmen mengawal pelaksanaan Pilkada Kota Cilegon...

Read more
Next Post

Sirekap 100 Persen, KPU Segera Gelar Pleno Rekapitulasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

30 Daerah Belajar Kelola Sampah di Kota Cilegon, Terbaru Medan dan Solok

30 Daerah Belajar Kelola Sampah di Kota Cilegon, Terbaru Medan dan Solok

20 Maret 2023
Dubes Arab Saudi Akan Kunjungi Cilegon

Dubes Arab Saudi Akan Kunjungi Cilegon

1 Juli 2021

Tetap Buka Saat PSBB, Wali Kota Ditantang untuk Menutup Tempat Hiburan Malam

12 September 2020
Pelaku Curanmor Berpura-pura Bantu Cari Motor yang Dicurinya

Pelaku Curanmor Berpura-pura Bantu Cari Motor yang Dicurinya

9 September 2022
HPN SMSi ramah tamah

Kabar dari HPN: Kabupaten Banjar Siap Jadi Penyangga Ibu Kota Negara

7 Februari 2020

KPU Tetapkan Empat Bacalon Menjadi Calon Peserta Pilkada Cilegon

23 September 2020

TERBARU

Lagi dan Lagi, Pedagang Kaki Lima di Pasar Kranggot Akan Ditertibkan

Lagi dan Lagi, Pedagang Kaki Lima di Pasar Kranggot Akan Ditertibkan

21 April 2025
Uji Coba MBG di SDN Sukmajaya I Inisiasi Hotel Aston

Uji Coba MBG di SDN Sukmajaya I Inisiasi Hotel Aston

10 April 2025
RPJMD Cilegon 2025–2029 Dibahas, DPRD Dorong Kelanjutan Program Prioritas

RPJMD Cilegon 2025–2029 Dibahas, DPRD Dorong Kelanjutan Program Prioritas

9 April 2025
Wali Kota Mohon Bimbingan Para Kiai Saat Tarjung di Sumur Menjangan

Wali Kota Mohon Bimbingan Para Kiai Saat Tarjung di Sumur Menjangan

26 Maret 2025
Saat Tarjung di Kubangsari, Wali Kota Ajak Masyarakat Perbanyak Ibadah

Saat Tarjung di Kubangsari, Wali Kota Ajak Masyarakat Perbanyak Ibadah

25 Maret 2025
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!