Serang, CNO – Pengadilan Negeri (PN) Serang menggugurkan gugatan Ahmad Holid terkait dana hibah dan bansos Kota Cilegon 2018-2019 dan 2020.
Gugurnya gugatan tersebut lantaran pihak penggugat, Ahmad Holid tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar Rabu (18 Maret 2020) di PN Serang.
Hakim Maria Sitabalok mengatakan, PN Serang sudah melakukan pemanggilan sidang terhadap penggugat dan juga para tergugat dalam proses persidangan.
Namun, dalam pemanggilan sah tersebut, Holid tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga hakim memutuskan perkara tersebut digugurkan.
“Berhubung saudara penggugat tidak hadir, maka gugatan ini digugurkan. Ketidakhadirannya juga tanpa alasan ataupun keterangan jelas,” kata hakim Maria Sitabalok.
Menurutnya, PN Serang sudah melakukan pemanggilan namun tidak ada jawaban. “Tidak ada jawaban ataupun itikad baik dari saudara penggugat,” kata Maria.
Disisi lain, hal ini berbeda dengan pihak tergugat yang hadir dalam sidang tersebut. Tampak hadir Ketua Kadin Kota Cilegon Sahruji didampingi para pengurus dan kuasa hukum Ratu Ati Marliati, Agus Rahmat.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (3 Maret 2020), warga Cilegon Ahmad Holid menggugat hibah dan bansos Kota Cilegon anggaran 2018-2019 dan 2020 lantaran rawan konflik kepentingan.
Dalam gugatannya, Holid menduga dana hibah dan bansos yang baru atau sudah disalurkan ke beberapa organisasi akan digunakan untuk kepentingan pemenangan bakal calon petahana pada Pilkada Kota Cilegon 2020.
(*Fer/Red)
Comments 1