Cilegon, CNO – Memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai melakukan patroli pengawasan anti money politic.
Patroli tersebut akan berlangsung hingga Selasa (8 Desember 2020) serentak di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada termasuk di Kota Cilegon.
Selain melakukan patroli pengawasan politik uang, Bawaslu Kota Cilegon juga sudah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon di seluruh wilayah.
“Bawaslu juga akan menertibkan APK, tadi pagi apel bersama satpol PP dan jajaran ad hoc Bawaslu, untuk memastikan kesiapan ini,” kata Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi, Minggu (6 Desember 2020).
Guna menertibkan APK ini, menurut Siswandi, Bawaslu akan dibantu Dinas Satpol PP Kota Cilegon, sedangkan di tingkat bawah akan dilakukan oleh Panwascam dibantu anggota Satpol PP sebanyak 5 orang per kecamatan.
“Sekarang sedang proses dan secepatnya ini diselesaikan. Targetnya besok,” kata Siswandi.
Siswwandi juga memintaka kepada tim pemenangan masing-masing pasangan calon untuk membantu menurunkan APK yang telah mereka pasang, terutama yang ada di posko kemenangan.
“Itu nanti APK yang diterbitkan akan dikumpulkan masing-masing sekretariat. Panwascam juga akan dibantu Panwaskel dan pengawas TPS,” tuturnya.
Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati mengaku, kemungkinan masih adanya APK atau bahan kampanye yang belum dibersihkan.
Sedangkan dalam melakukan patroli pengawasan politik uang ini, menurut Nuryati, Bawaslu juga melibatkan aparat kepolisian guna memastikan tidak ada tindak pidana politik uang.
“Pencegahan ini semakin penting dilakukan mengingat berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari kampanye, setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang se-Indonesia,” tuturnya.
Ditambahkannya, 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang tersebut termasuk yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus politik uang yang terjadi di Kota Tangerang Selatan.
Patroli pengawasan ini, kata Nuryati juga untuk memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pada saat pemungutan suara.
Selain itu, patroli pengawasan juga untuk memastikan distribusi perlengkapan pemungutan suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur.
“Dan juga memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU. Patroli akan dilakukan oleh semua jajaran pengawas mulai dari pengawas TPS hingga Bawaslu RI,” ujarnya.
(*Fer/Red)