Kamis, 17 September 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Kamis, 17 September 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Tak Pakai Masker, Siapkan Fisikmu untuk Terima Hukuman Ini

12 September 2020
Reading Time: 1 min read
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon secara resmi telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Kamis (10 September 2020).

Kendati demikian, masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker dan tak menjaga jarak.

BACA JUGA

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

Hal ini dapat dilihat saat petugas gabungan dari Dishub Cilegon dan Satpol PP di checkpoint Exit Tol Cilegon Timur mendapati puluhan pengendara maupun penumpang yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita temukan masih banyak yang mengabaikan aturan kesehatan, baik tidak menggunakan masker ataupun sistem jaga jarak di kendaraan,” kata Kasi Pengendalian Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cilegon Fatur Sadeli, Jumat (11 September 2020).

Fatur mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan di checkpoint ini, petugas mendapati 40 pengendara yang melanggar protokol kesehatan dan diberikan sanksi sosil berupa push up.

“Lumayan banyak, kurang lebih 40-an yang kena sanksi push up,” imbuhnya.

Menurut Fatur, guna menertibkan masyarakat di masa PSBB ini, pihaknya mendirikan tiga pos checkpoint diantaranya di Exit Tol Cilegon Timur, Exit Tol Cilegon Barat dan Exit Tol Merak.

Bagi pengendara dari luar daerah yang memiliki suhu tubuh diatas rata-rata, kata Fatur, petugas memaksanya untuk memutar arah kembali ke daerah asal.

“Ketika kita menemukan penumpang dari kendaraan pribadi atau sopirnya yang memiliki suhu tubuh tinggi maka kami langsung minta putar balik,” ujarnya.

Rencananya petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam di area checkpoint ini dimasa PSBB diberlakukan selama 14 hari di seluruh wilayah Cilegon.

(*Fer/Red)

Tags: Covid-19 di CilegonPSBB Cilegon

Related Posts

Dandim Cilegon: Kita Sudah Genting COVID-19

22 Juni 2021
virus corona

Cilegon, CNO - Dandim 0623 Cilegon sekaligus Wakil Ketua I Satgas COVID-19 Kota Cilegon Letkol (Inf) Ageng Wahyu Rhomadhon sebut...

Read more

Targetkan 100 Hari Masuk Zona Hijau, Pemerintah Janji Beri Hadiah Wilayah Bebas COVID-19

3 Maret 2021
Targetkan 100 Hari Masuk Zona Hijau, Pemerintah Janji Beri Hadiah Wilayah Bebas COVID-19

Cilegon, CNO - Pemerintah Kota Cilegon akan membentuk tim hingga ke tingkat RT guna menekan laju penyebaran COVID-19. Hal tersebut...

Read more

Ternyata Tempat Bermain Anak-anak di Belakang Alun-alun Cilegon Buka

7 Februari 2021
Ternyata Tempat Bermain Anak-anak di Belakang Alun-alun Cilegon Buka

Cilegon, CNO - Satgas COVID-19 Kecamatan Purwakarta mendapati sarana hiburan anak di belakang Alun-Alun Kota Cilegon nekat beroperasi saat Pemberlakuan...

Read more
Next Post

Tetap Buka Saat PSBB, Wali Kota Ditantang untuk Menutup Tempat Hiburan Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Ziarah ke Makam Brigjen KH. Syam’un, Ini yang Dikatakan Mumu

Ziarah ke Makam Brigjen KH. Syam’un, Ini yang Dikatakan Mumu

19 November 2020

Pemkot Cilegon Lakukan Monitoring ke 33 SPPG

2 Februari 2026
Oknum Aparat di Cilegon Disinyalir Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Aparat di Cilegon Disinyalir Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

20 November 2019

Daftar Calon Pemimpin PAN, Masduki Juga Nyatakan Siap Menjadi Kandidat Pemimpin Cilegon

11 Januari 2021
PT ASDP Siapkan Enam Dermaga dan 32 Kapal untuk Libur Nataru

PT ASDP Siapkan Enam Dermaga dan 32 Kapal untuk Libur Nataru

13 Desember 2019
Rendahnya Literasi Disebut Menjadi Penyebab Stunting

Rendahnya Literasi Disebut Menjadi Penyebab Stunting

24 Juli 2024

TERBARU

Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

15 September 2026
Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

6 September 2026
Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

6 September 2026
DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

25 Juni 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!