Cilegon, CNO – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat Hexymer dan Tramadol. Tersangka berinisial MA berhasil ditangkap di Toko Tenda Biru, Pasar Angke, Jembatan lima Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Kamis (19 November 2020).
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza mengatakan, terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas saat tersangka diamankan.
“Kami amankan di daerah Jakarta Barat. Terdapat barang bukti 250 lempeng yang diduga Tramadol dan 5500 butir obat berwarna kuning yang diduga Hexymer,” kata Dedy Mirza.
Dedy mengungkapkan, tersangka berhasil diringkus berawal dari penangkapan RR di Lingkungan Sukajadi RT 01/02 Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang mengaku membeli obat diduga Tramadol dari MA.
“Kemudian kami lakukan pengembangan kepada saudara MA. MA kami tangkap di pasar Angke Jakarta Barat dengan barang bukti 250 lempeng Tramadol serta 5500 butir Hexymer,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH mengungkapkan, pelaku dikenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(*Sap/Red)