Cilegon, CNO – Beberapa foto pembagian sembako untuk korban banjir di Cilegon dibagikan oleh pemilik akun facebook bernama Mahdi Alif, Kamis (3 Desember 2020).
Pembagian sembako tersebut ada indikasi memanfaatkan moment banjir untuk kampanye lantaran ada beberapa simbol yang identik dengan salah satu paslon diantaranya, dua jari, seragam warna kuning dan tulisan PAS di seragam tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Pemantau Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kota Cilegon, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon bekerja efektif dengan memaksimalkan fungsinya atas temuan tersebut dan melakukan penindakan.
“Harusnya Bawaslu jangan hanya mengunggu laporan, karena mereka sudah punya perangkat sampai tingkat paling bawah yakni pengawas TPS. Harusnya segera menelusuri dan bertindak,” kata Rizki Putra Sandika, Koordinator Pemantau JRDP Kota Cilegon, Kamis (3 Desember 2020).
Menurut Rizki, dengan adanya bukti indikasi money politic berupa pembagian sembako, maka Bawaslu seharusnya tegas dan cepat menyelidiki.
Bawaslu, kata Riszki, tidak hanya menerima laporan, tetapi bisa segera menindaklanjuti dengan menjadikan bukti permulaan ini sebagai temuan.
“Kecuali tamu mau masuk kompleks baru wajib melapor ke keamanan. Bawaslu kan tidak seperti itu harusnya. Bawaslu ini kan memiliki perangkat yang sudah lengkap dan juga anggaran besar. Harusnya ada kerja-kerja efektif dalam penindakan atas temuan pelanggaran, tidak hanya nunggu laporan saja,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Cilegon Syahrido Alexander mengatakan, adanya simbol yang menunjukkan afiliasi ke salah satu Paslon saat memberikan sembako kepada masyarakat terdampak korban banjir bukanlah simbol kemanusiaan.
Menurutnya, yang menjadi permasalahan adalah simbolis seperti jari ketika direkam kamera oleh para timses.
“Suatu semiotik politisasi timses atau Paslon kepada korban banjir. Dan ini adalah money politic,” ujar Rido.
Rido menegaskan, banjir menjadi bukti bahwa pemerintah sebelumnya gagal menata ruang publik dan ini harus menjadi pekerjaan rumah (PR) kepemimpinan selanjutnya.
Menurutnya, masyarakat harus sadar bahwa kepemimpinan 5 tahun lebih penting dari pada soal sembako.
“Bawaslu harus tanggap mengenai ini. Jangan diam seolah tidak terjadi permasalahan,” tuturnya.
Berdasarkan bukti permulaan yang beredar di sosial media, ada beberapa Paslon yang diduga melanggar Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
(*Fer/Red)