Cilegon, CNO – Seorang pekerja migran dari Cilegon bernama Fitri Ariani akhirnya dapat menginjakkan kaki di tanah airnya setelah dua bulan sakit di Arab Saudi. Fitri terikat kontrak kerja selama dua tahun dengan salah satu perusahaan di Arab Saudi sehingga tidak diperkenankan pulang ke negaranya.
Namun berbekal nomor kontak Wali Kota Cilegon, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol Kota Cilegon ini akhirnya dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Ia dapat pulang ke kampungnya karena bantuan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.
“Saya berangkat ke Arab tanggal 10 Desember 2022, di mana saya langsung diambil untuk bekerja sebagai ART selama empat bulan di rumah majikan melalui PT Esat Damam. Setelah empat bulan kerja, saya dikembalikan lagi ke kantor,” kata Fitri saat bertemu Helldy di kantornya, Rabu (22 November 2023).
Setelah bekerja selama empat bulan bersama PT Esat Damam, Fitri kembali melakukan pekerjaannya sebagai ART tetapi dengan perusahaan yang berbeda. Dia dikontrak salah satu perusahaan di Arab Saudi yaitu Syarikah.
Fitri mengaku, dengan perusahaan baru tersebut ia sering melakukan kerja lembur (overtime). Dalam sehari ia membersihkan dua rumah sekaligus tanpa duduk sehingga membuat penyakit yang pernah ia alami akibat kecelakaan kambuh.
“Di sana saya sakit selama dua bulan akibat kerja overtime yang saya lakukan. Selama itu saya hanya berbaring tak berdaya di kasur. Berbagai upaya sudah saya lakukan agar bisa pulang ke Indonesia dengan dibantu teman-teman di sana, namun upaya itu tidak membuahkan hasil meskipun semua dokumen administratif telah lengkap,” ucapnya.
Fitri sadar bahwa dirinya tidak dapat pulang ke Indonesia sebab dirinya terikat kontrak dengan perusahaan Arab Saudi selama dua tahun. Dalam peraturanya menyatakan bahwa para pekerja tidak dapat pulang sebelum masa kontrak berakhir. Bila melanggar, pekerja terancam denda sebesar 8.000 real.