Cilegon,CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menertibakan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang kerap berjualan di pinggir Jalan DI Panjaitan, atau disekitar rel Kereta Api Indonesia (KAI) Pagebangan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Rabu (4/12/2019).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Sofan Maksudi mengatakan, penertiban bangunan liar merupakan amanat Perda 5/2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
“Ini giat penertiban PKL di sepanjang Jalan DI Pandjaitan di sebelah kanan dan kiri jalan. Keberadaan PKL di sepanjang jalan ini, memang kerap membuat arus lalu lintas tersendat,” kata Sofan.
Bukan hanya di trotoar, para pedagang ini juga mengokupansi pinggir jalan.
Sofan menjelaskan, jalan tersebut selalu ramai dan sangat mengganggu. Menurutnya, para PKL sudah diberikan tempat di Pasar Blok F namun tidak ditempati.
“Bukan kita melarang berjualan, tetapi ada aturannya. Kita tindak sesuai aturan dan sudah dikasih surat himbauan sampai surat pernyataan sampai tiga kali,” ujarnya.
Hal senada dikatakan, Kepala Seksi Dalops pada Dinas Satpol PP Cilegon, Suroto mengatakan, sebelum dilakukan eksekusi pembongkaran, pihaknya telah melakukan imbauan kepada para PKL. Imbauan yang diberikan tak diindahkan oleh para pedagang.
“Sudah kita panggil seminggu lalu para pemilik bangunan. Kata mereka membongkar sendiri, tapi tidak dibongkar, ya kita bongkar,” ujarnya.
Setelah melakukan penertiban, kata Suroto, pihaknya juga akan tetap memantau lokasi tersebut.
“Kita akan tetap melakukan monitoring secara berkala, jika ada yang melanggar lagi kita lakukan persuasif. Kemudian, kalau tidak diindahkan bisa kita bongkar lagi,” terangnya.
Salah satu PKL, Yadi Suryadi mengaku dirinya sudah belasan tahun berjualan. Siap untuk di tertibakan asalkan semuanya.
“Saya sudah belasan tahun berjualan disisni. Untuk ditertibakan saya siap asalkan jangan pilih kasih,” tandasnya.
(*Fer/Red)