Cilegon, CNO – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dan personel TNI membongkar paksa warung-warung di belakang Cilegon Center Mall (CCM), Senin (21 Oktober 2024). Warung-warung semi permanen ini berdiri di atas lahan milik Pemkot Cilegon di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Cilegon, Ardiano Setyawan mengatakna, pembongkaran tersebut diklaim telah sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah, tokoh masyarakat setempat dan para pedagang pemilik lapak.
“Proses penertiban ini dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah ditetapkan. Sebelum pelaksanaannya, pihak terkait telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan, mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga,” kata Ardiano.
Namun, kata Ardiano, hingga batas waktu yang ditentukan, bangunan-bangunan tersebut tetap tidak dibongkar oleh pemiliknya sehingga pembongkaran dilakukan terpaksa harus dilakukan.
“Dalam pelaksanaan penertiban, alhamdulillah kami mendapat dukungan dari pihak TNI dan Dishub Kota Cilegon untuk memastikan situasi tetap kondusif dan proses berjalan lancar tanpa gangguan dari pihak mana pun,” ungkapnya.
Ardiano juga mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mendukung rencana pembangunan gedung perpustakaan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon pada tahun anggaran 2025.
“Rencana pembangunan gedung perpustakaan ini harus kita dukung bersama sebagai sarana peningkatan literasi dan edukasi bagi masyarakat Kota Cilegon dan sekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPK Kota Cilegon, Mochamad Iqbal, mengakui, lahan di Sukmajaya tersebut harus segera dikosongkan karena akan dilakukan pematangan sebelum gedung perpustakaan benar-benar dibangun pada tahun depan.
“Insya Allah Pemkot Cilegon bakal mendapatkan bantuan DAK (Dana Alokasi Khusus) pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp11 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025. Untuk itu, Pemkot Cilegon melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan segera melakukan pematangan lahan,” jelasnya.
Ia mengatakan, salah satu syarat mendapatkan bantuan DAK adalah harus ada dukungan anggaran pemerintah daerah melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp2 miliar untuk pematangan lahan.
(*Fer/Red)