Cilegon, CNO – Wali Kota Cilegon Edi Ariadi berasumsi, penghapusan tenaga honorer yang telah disepakati oleh pemerintah pusat bersama DPR RI, nantinya akan berwujud alih status.
Alih status yang dimaksud wali kota yakni dari semula berstatus pegawai honorer akan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Kayanya itu nanti, kalau menurut saya ya, itu nanti P3K semua. Asumsi saya ya. Kalau dihapus berapa pengangguran kita, jutaan lho kalau dihitung-hitung se-Indonesia,” kata Edi Ariadi, Rabu 22 Januari 2020.
Lantaran adanya kebijakan tersebut, dirinya akan mengambil langkah berupa penertiban kepada Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk tidak melakukan rekrutmen. “Nanti saya tertibkan. Nanti direkom dulu,” timpalnya.
Edi juga mengatakan, saat ini jumlah tenaga honorer yang ada di Kota Cilegon sekitar 700 orang.
Sedangkan sebelumnya, data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon menyebutkan, terdapat 522 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan kerja Pemkot Cilegon.
Selain honorer TKK, di setiap OPD juga terdapat honorer Tenaga Harian Lepas (THL) yang datanya ada di masing-masing OPD lantaran pengangkatannya menjadi kebijakan kepala OPD.
“Tapi saya lihat banyak juga orangnya. OPD kalau rekrut juga tidak pernah lapor ke BKPP,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan Kesejahteraan dan Administrasi pada BKPP Kota Cilegon, Budhi Mustika.
Acuan
Sementara itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, memang tidak ada beleid mengenai tenaga honorer di lingkungan kerja pemerintah.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 undang-undang tersebut, di lingkungan kerja pemerintah hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai ASN terdiri atas; (a) PNS; dan (b) PPPK. Demikian bunyi Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014.
Pada Senin 20 Januari 2020, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menggelar rapat kerja.
Rapat tersebut membahas penghapusan tenaga honorer di lingkungan kerja pemerintah. DPR dan pemerintah telah menyepakati penghapusan tenaga honorer dan akan dilakukan secara bertahap.
(*Fer/Red)