Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon mulia Senin (1 Februari 2021) akan melakukan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat menyusul tingginya angka kematian pasien COVID-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua ini berlaku hingga 8 Febuari mendatang.
Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi usai melakukan rapat virtual dengan beberapa kementerian, Kejagung dan Kapolri mengatakan, faktor yang membuat angka kematian COVID-19 di Kota Cilegon meningkat diantaranya masih banyaknya masyarakat yang berkerumun di tempat keramaian.
Selain itu kata Edi, banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu libur untuk berekreasi dan lebih parahnya, yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah justru melakukan aktivitas di luar dan tidak adanya tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan termasuk terhadap pekerja dari luar daerah.
Perlu diketahui, angka kematian pasien COVID-19 di Kota Cilegon saat ini mencapai 4 persen. Angka ini lebih tinggi dari angka kematian di nasional yang mencapai 2,8 persen.
“Pemerintah pusat memerintahkan daerah salah satunya Kota Cilegon bagaimana dalam satu minggu ini kenaikan angka penyebaran COVID-19 bisa turun. Apalagi angka kematian COVID-19 kita lebih tinggi dibandingkan angka kematian nasional,” kata Edi, Minggu (31 Januari 2021).
Guna menekan tingginya penyebaran COVID-19 di Cilegon, pemerintah akan membangun posko pada Senin (1 Februari 2021). Posko ini menurut Edi, merupakan posko penindakan dan pengaduan masyarakat apabila ditemukan adanya kerumunan.
“Lokasi yang bisa menimbulkan kerumunan mulai dari pasar, mal, pelabuhan dan taman-taman di Cilegon. Jika ditemukan adanya keramaian langsung diusir petugas. Jangan main-main kita akan berlakukan denda bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Cilegon, Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon menuturkan, selama penerapan PPKM semua mal di Cilegon buka mulai pukul 11.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB.
“Mulai besok aktivitas masyarakat kita perketat kembali. Nanti pak Asda II akan menggumpulkan semua satgas COVID-19 tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Cilegon. Disperindag memanggil pihak pedagang kaki lima (PKL),” kata Ageng yang juga menjabat Dandim 0623 Cilegon.
Menurutnya, seluruh usaha makanan termasuk usaha tenda-tenda makanan hanya diperbolehkan melayani pemesanan untuk dibawa pulang. Dirinya memahami langkah ini akan berdampak terhadap perekonomian namun harus dilakukan untuk menekan angka penyebaran dan kematian pasien COVID-19.
“Jadi sudah tidak ada lagi makan di tempat. Semua harus mengikuti aturan pemerintah. Satu lagi, bagi masyarakat yang melanggar aturan masih berkerumun kita berikan sanksi cukup tegas dan denda akan kita terapkan,” katanya.
(*Fer/Red)