Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Jumat, 23 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Pemkot Cilegon Mulai Batasi Aktivitas Masyarakat, Denda Mulai Diberlakukan

1 Februari 2021
Reading Time: 2 mins read
A A
Pemkot Cilegon Mulai Batasi Aktivitas Masyarakat, Denda Mulai Diberlakukan

Sejumlah pejabat Pemkot Cilegon dan beberapa unsur terkait dalam Satgas COVID-19 bersiap-siap jalankan PPKM.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon mulia Senin (1 Februari 2021) akan melakukan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat menyusul tingginya angka kematian pasien COVID-19. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua ini berlaku hingga 8 Febuari mendatang.

Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi usai melakukan rapat virtual dengan beberapa kementerian, Kejagung dan Kapolri mengatakan, faktor yang membuat angka kematian COVID-19 di Kota Cilegon meningkat diantaranya masih banyaknya masyarakat yang berkerumun di tempat keramaian.

BACA JUGA

Pasien Anak di RSUD Cilegon Meningkat, Diduga Dampak Abu Vulkanik

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

Selain itu kata Edi, banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu libur untuk berekreasi dan lebih parahnya, yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah justru melakukan aktivitas di luar dan tidak adanya tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan termasuk terhadap pekerja dari luar daerah.

Perlu diketahui, angka kematian pasien COVID-19 di Kota Cilegon saat ini mencapai 4 persen. Angka ini lebih tinggi dari angka kematian di nasional yang mencapai 2,8 persen.

“Pemerintah pusat memerintahkan daerah salah satunya Kota Cilegon bagaimana dalam satu minggu ini kenaikan angka penyebaran COVID-19 bisa turun. Apalagi angka kematian COVID-19 kita lebih tinggi dibandingkan angka kematian nasional,” kata Edi, Minggu (31 Januari 2021).

Guna menekan tingginya penyebaran COVID-19 di Cilegon, pemerintah akan membangun posko pada Senin (1 Februari 2021). Posko ini menurut Edi, merupakan posko penindakan dan pengaduan masyarakat apabila ditemukan adanya kerumunan.

“Lokasi yang bisa menimbulkan kerumunan mulai dari pasar, mal, pelabuhan dan taman-taman di Cilegon. Jika ditemukan adanya keramaian langsung diusir petugas. Jangan main-main kita akan berlakukan denda bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Cilegon, Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon menuturkan, selama penerapan PPKM semua mal di Cilegon buka mulai pukul 11.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB.

“Mulai besok aktivitas masyarakat kita perketat kembali. Nanti pak Asda II akan menggumpulkan semua satgas COVID-19 tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Cilegon. Disperindag memanggil pihak pedagang kaki lima (PKL),” kata Ageng yang juga menjabat Dandim 0623 Cilegon.

Menurutnya, seluruh usaha makanan termasuk usaha tenda-tenda makanan hanya diperbolehkan melayani pemesanan untuk dibawa pulang. Dirinya memahami langkah ini akan berdampak terhadap perekonomian namun harus dilakukan untuk menekan angka penyebaran dan kematian pasien COVID-19.

“Jadi sudah tidak ada lagi makan di tempat. Semua harus mengikuti aturan pemerintah. Satu lagi, bagi masyarakat yang melanggar aturan masih berkerumun kita berikan sanksi cukup tegas dan denda akan kita terapkan,” katanya.

(*Fer/Red)

Tags: Covid-19PPKM

Related Posts

PT SMI dan Polres Cilegon Gelar Vaksinasi Massal

19 Agustus 2021
PT SMI dan Polres Cilegon Gelar Vaksinasi Massal

Cilegon, CNO - PT Samudera Marine Indonesia (SMI) dan Polres Cilegon menggelar vaksinasi massal, Kamis (19 Agustus 2021). Vaksinasi diberikan...

Read more

Andika Tunjuk Tatang Tarmizi Sebagai Koordinator Relawan Karang Taruna PPKM Mikro

10 Juli 2021
Andika Tunjuk Tatang Tarmizi Sebagai Koordinator Relawan Karang Taruna PPKM Mikro

Serang, CNO - Ketua Karang Taruna Provinsi Banten Andika Hazrumy menunjuk Tatang Tarmizi (Itang) sebagai koordintar Relawan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan...

Read more

Ivermectin dan Deretan Obat COVID-19 Beserta Harganya

3 Juli 2021
ilustrasi obat

Cilegon, CNO - Ivermectin dalam beberapa hari terakhir sedang banyak diberitakan lantaran disebut dapat digunakan sebagai obat COVID-19. Sedangkan Ivermectin...

Read more
Next Post
Puluhan Pekerja Pelabuhan Geruduk Kantor Pengelola Pelabuhan Merak

Puluhan Pekerja Pelabuhan Geruduk Kantor Pengelola Pelabuhan Merak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

pelecehan seksual

Pelajar SMP Cilegon Dicabuli di Kolam Renang KCC

25 November 2022

Atribut Organisasi Bergambar Helldy-Sanuji Dirobek, Pengurus Protes

2 Oktober 2020
minmarket tak berizin

116 Minimarket Tak Berizin, Satpol PP Siap Eksekusi

7 Maret 2020

BPRS-CM Salurakan APD dan Khitankan Anak dari Keluarga Kurang Mampu

20 Agustus 2020
Helldy Akan Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing kepada Peserta CSS Akkopsi

Helldy Akan Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing kepada Peserta CSS Akkopsi

7 Mei 2024
Helldy Agustian

Sepakat, Partai Berkarya dan PKS Usung Helldy Agustian

22 Maret 2020

TERBARU

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

21 Oktober 2026
Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

16 Oktober 2026
Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

14 Oktober 2026
Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

13 Oktober 2026
Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

9 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!