Cilegon, CNO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon mendukung upaya kepolisian yang melakukan penyelidikan peristiwa kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sokhidin menilai, dorongan moril terhadap penyelidikan kasus tersebut perlu disampaikan agar publik mengetahui penyebab pasti kebakaran tempat sampah yang sudah berlangsung sejak Senin, 16 September 2024 tersebut.
“Kami memang sejak awal mendorong agar kasus kebakaran di TPSA Bagendung diselidiki pihak kepolisian. Saya yakin teman-teman penyidik bekerja profesional dan mampu mengungkap masalah ini,” kata Sokhidin, Kamis (19 September 2024).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata Sokhidin, ada dugaan bahwa kebakaran diduga dilakukan secara sengaja. Salah satu indikasinya, api menyebar dari empat titik secara bersamaan.
“Logikanya, kalau kebakaran tidak disengaja itu biasanya hanya dari satu titik, lalu menyebar. Kalau ini informasinya langsung dari empat titik berbeda secara bersamaan. Ini patut diduga ada unsur kesengajaan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran TPSA Bagendung.
Sedangkan Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Darmawan, mengaku pihaknya tengah melakukan penyelikan kasus kebakaran tersebut. “Anggota Reskrim sudah turun ke lapangan melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kebakaran ini murni atau ada unsur lain sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran,” ujar AKP Sigit kepada awak media.
Namun demikian pihak kepolisian belum bisa menyebutkan lebih mendalam penyelidikan yang tengah dilakukan. Belum diketahui juga berapa orang saksi yang dimintai keterangan terkait dengan peristiwa kebakaran di TPSA Bagendung. “Proses penyelidikan saat ini sedang berjalan di Reskrim,” katanya.
(*Fer/Red)