Cilegon, CNO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Jumat (15 Januari 2021).
Sidang yang digelar secara virtual dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube resmi DKPP ini, Irfan Alfi bertindak sebagai teradu sedangkan sebagai pengadu adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon.
“Sidang tadi pagi jam 09.00 WIB yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Cilegon, saksi dan dari pihak yang mengadukan dari Ketua Bawaslu Cilegon,” kata Anggota DKPP, Teguh Prasetyo melalui sambungan telepon.
Teguh mengungkapkan, dalam perkara ini terdapat tiga dugaan pelanggaran yang diadukan Bawaslu ke DKPP. Dugaan tersebut diantaranya melakukan keberpihakan, perlakuan khusus kepada salah satu bakal calon (bacalon) Wali Kota Cilegon dan penyelenggaraan jumpa pers kepada paslon nomor 2 terkait positif COVID-19.
“Semua aduan yang kami terima dari Bawaslu Kota Cilegon. Sidang yang kami gelar pun untuk mencari fakta yang diadukan oleh Bawaslu Cilegon,” kata Teguh menambahkan.
Teguh juga belum dapat memastikan posisi Irfan Alfi kedepan lantaran hal itu harus melewati beberapa tahap lagi.
“Belum bisa diputuskan apakah Ketua KPU Cilegon bersalah. Hasil keputusanya baru bisa terlihat dari hasil rapat pleno nanti,” tuturnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan Cilegon News di kanal Youtube DKPP saat siaran langsung sidang tersebut, hadir juga Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Siswandi.
Selain itu hadir juga dua orang saksi diantaranya, calon wali kota peraih suara terbanyak Helldy Agustian dan Ahmad Munji, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor 1 Ali Mujahidin – Firman Mutakin.
(*Fer/Red)