Cilegon, CNO – Usia ditetapkan sebagai calon wakil wali kota mendampingi Ratu Ati Marliati, Sokhidin secara resmi telah diusulkan untuk diberhentikan dari anggota dan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon.
Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Effendi mengatakan, berita acara usulan pemberhentian Sokhidin telah ia tandatangani, maka Sokhidin secara resmi telah diberhentikan.
“Tinggal SK nya nanti. Berdasarkan aturan, ini (usulan pemberhentian) akan dikirim ke gubernur melalui wali kota,” kata Endang, Jumat (2 September 2020).
Sedangkan sebagai pengganti Sokhidin, menurut Endang, Ketua Fraksi Gerindra, Babay Suhaemi sudah mengusulkan ke Sekretariat DPRD yang selanjutnya DPRD akan berkirim surat ke KPU.
“Tinggal nanti kita mengirimkan surat ke KPU untuk mengklarifikasi, siapa suara terbanyak setelah Pak Sokhidin atau Pak Hasbi,” ujarnya.
Sementara itu, Calon Wakil Wali Kota Cilegon Sokhidin menjelaskan, untuk pengganti dirinya sebagai anggota DPRD Kota Cilegon sudah diusulkan satu nama yang perolehan suaranya di bawahnya.
“Di bawah saya, adalah saudara Rino Hadi Putra. Itu kita usulkan untuk menggantikan saya menjadi anggota DPRD,” ujar Sokhidin.
Namun untuk posisi Wakil Ketua DPRD, Sokhidin mengaku belum dibahas baik di fraksi maupun di internal Partai Gerindra karena masih menunggu proses pergantian antar waktu (PAW).
“Belum untuk wakil. Setelah ini selesai, setelah ada pengganti saya baru dibahas masalah wakil,” ujarnya.
Sokhidin memastikan, seluruh anggota Fraksi Gerindra berpeluang untuk menempati posisi Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon yang sebelumnya mereka harus mengajukan diri.
(*Fer/Red)