Cilegon, CNO – Indonesia merupakan salah satu negara anggota World Trade Organisation (WTO) yang ini membuat Indonesia harus menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s).
Salah satu bukti memberikan perhatian serius dalam melindungi HKI maka Indonesia memiliki instansi yang berwenang mengelola Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Disisi lain, apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia ini masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap Hak Kekakayaan Intelektual ini tidak dibutuhkan.
Padahal kenyataannya, Hak kekayaan intelektual ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.
Sedangkan secara umum, HKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan hak kekayaan industri terdiri dari hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.
Biaya
Lalu berapa biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan HKI ini?. Menurut Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Rahadyanto, biaya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual ini terbagi menjadi dua.
“Kemenkumham memberlakukan dua tarif bagi HKI ini, yakni untuk kategori umum sebesar Rp1,8 juta, sementara untuk para pelaku UMKM hanya Rp500 ribu,” kata Rahdyanto.
Ia mengatakan, proses pengajuan HKI ini tidak serta merta dapat langsung diterima oleh Kemenkumham lantaran ada beberapa indikator sebagai pertimbangan.
“Indikator yang menjadi penyebab ditolak pengajuan tersebut, katanya ada beberapa hal diantaranya merk yang diajukan mengandung unsur sara, bertentangan dengan ideologi Negara atau nama yang diajukan sudah digunakan oleh pihak lain,” ucapnya.
Untuk mekanisme pendaftaran dan penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di http://www.dgip.go.id/. Pemohonn HKI dapat melihat di web Ditjen HKI apakah produknya sudah terdaftar atau belum, dan Pemohon HKI juga dapat melakukan penelusuran ke kantor paten dari negara lain.
(*Red/Lum)