Cilegon, CNO – Sejumlah wartawan yang bertugas di Kota Cilegon menggelar unjuk rasa di depan Lapas Kelas IIA Cilegon, Selasa (4 Mei 2021). Demo ini digelar untuk memprotes perlakuan oknum lapas yang terindikasi melakukan penghalangan terhadap tugas jurnalis saat Festival Ramadan di lapas itu.
Wartawan membawa sejumlah poster bernada kecaman juga sindiran atas perilaku oknum petugas lapas. Bahkan wartawan juga membentangkan spanduk bertuliskan Langgar Prokes Wali Kota dan Kepala Lapas.
Uri Masyhuri Ketua Forum Wartawan Cilegon mengatakan, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menghendaki adanya kebebsan pers apalagi menyangkut informasi publik. Dia juga mengatakan, kegiatan Festival Ramadan yang digelar di lapas dipastikan menggunakan uang negara sehingga publik berhak tahu.
“Festival Ramadan diadakan dalam lapas yang jelas menggunakan bangunan aset negara. Maka wajib hukumnya masyarakat mendapatkan informasi kegiatan tersebut melalui pemberitaan wartawan,” ujar Uri saat berorasi.
Faktanya, lanjut Uri, saat wartawan hendak meliput kegiatan tersebut justru ada upaya penghalangan dan pembatasan wartawan yang itu mengindikasikan adanya pelanggaran UU Pers.
“Dalam kegiatan itu ada uang rakyat di dalamnya, sehingga hak rakyat untuk mendapatkan informasi hilang. Pers berfungsi sebagai kontrol terhadap apa yang menjadi hak publik, wajib hukumnya memberitakan apa yang sudah dilakukan dengan uang publik itu,” tuturnya.
Uri menyebut, kepala lapas tidak ada hak untuk membatasi dengan dalih protokol COVD-19, sebab pembatasan hanya menjadi tanggungjawab Satgas COVID-19. Sedangkan satgas juga tidak mengawasi jalannya acara.
“Prokes juga sudah jelas dilanggar oleh wali kota dan Kalapas. Bahkan saat dikonfirmasi wartawan, Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) juga mengaku tidak jelas ada atau tidaknya surat permohonan izin acara,” tambahnya.
Pelanggaran prokes yang dimaksud Uri adalah tatkala wali kota yang hadir dalam Festival Ramadan dan kepala lapas terlihat beberapa kali mencopot masker. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran protokol kesehatan.
“Terlebih dalam sebuah foto terlihat kalapas merokok di dalam lapas yang bukan area merokok, itu juga pelanggaran etik. Lantas mana yang katanya protokol kesehatan sebagai dalih pembatasan terhadap wartawan,” ujarnya.
Oleh karena itu, wartawan meminta kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas oknum dan kepala lapas yang melakukan pelarangan saat wartawan melakukan peliputan.
(*Fer/Red)