Cilegon, CNO – Beberapa elemen masyarakat mendesak DPRD Kota Cilegon segera membentuk Perda perlindungan tenaga kerja lokal lantaran tingginya angka pengangguran di Kota Cilegon.
Isbatullah Alibasja, penasihat Rumah Peradaban Banten (RPB) mengatakan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT Krakatau Steel beberapa waktu lalu merupakan pengalaman pahit masyarakat Cilegon.
Kota Cilegon yang merupakan kota industri, menurut Isbat, tidak masuk akal jika angka penganggurannya tertinggi kedua se-Banten.
“Total per 1 Januari kemarin saja, sekitar 2.600 tenaga kerja lokal habis semua. Bagaimana nasib anak istrinya?,” kata Isbat, Jumat 17 Januari 2020.
Dikatakan olehnya, jika pengangguran terus meningkat maka stabilitas keamanan dan kenyamanan mudah terganggu. Banyak cara yang dilakukan masyarakat untuk mencapai tujuan dengan cara spontan.
“Seperti menciptakan LSM baru, sehingga ratusan LSM-LSM muncul, kemudian mengepung industri, maka semua akan terganggu. Implikasinya memiliki dampak yang luar biasa,” timpanyak.
Harapannya, Perda perlindungan tenaga kerja lokal segera dibentuk sehingga masyarakat dapat terlindungi sekaligus meminimalisir tingginya angka pengangguran.
Menaggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Kota Cilegon, Ibrahim Aswadi mengapresiasi tuntutan lahirnya perda inisiatif tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan orientasi yang sama dengan DPRD Kota Cilegon dalam rangka menjawab kondisi pengangguran di kota ini.
“Kita akan menyampaikan usulan terlebih dahulu ke unsur pimpinan. Langkah tersebut merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir angka pengangguran di kota Cilegon,” kata politisi Partai Demokrat ini.
(*Sap/Red)