Cilegon, CNO – Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) Kota Cilegon menolak RUU Omnibus Law. Penolakan dilakukan dengan cara menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Cilegon, Senin 20 Januari 2020.
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang ditolak kaum buruh, saat ini drafnya masih di tangah pemerintah. Para buruh menilai, bila RUU ini akhirnya resmi menjadi UU dianggap merugikan mereka.
Selain menolak RUU Omnibus Law, dalam aksinya para buruh ini juga menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS yang mulai berlaku tahun ini.
Ketua DPC FPSKEP Kota Cilegon Rudi, meminta DPRD Kota Cilegon untuk mengeluarkan pernyataan sikap menolak RUU ini dan menolak kenaikan iuran BPJS.
Menurut Rudi, terdapat 82 undang-undang yang akan dirangkum dalam Omnibus Law diantaranya UU Ketenagakerjaan yang menurutnya merugikan nasib buruh.
“Kita meminta DPRD selaku wakil rakyat untuk bersama menyatakan sikap menolak RUU Omnibus Law dan Kenaikan BPJS,” ujar Rudi.
Saat menerima perwakilan buruh, Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon Sokhidin mengatakan akan menyampaikan tuntutan para buruh ini kepada pimpinan yang kemudian akan dibahas dalam rapat pimpinan.
“Pada intinya kami mendengar aspirasi teman-teman, jadi nanti kita akan rapatkan persoalan ini bersama pimpinan,” katanya.
Usai menerima perwakilan buruh, politisi Partai Gerindra ini mengatakan, aspirasi yang disuarakan SPKEP adalah normatif, meski RUU ini belum diundangkan.
Namun kata Sokhidin, dirinya menyetujui keinginan SPKEP untuk menyatakan sikap menolak rancangan undang-undang Omnibus Law.
Akan tetapi, kata Sokhidin, hal ini akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD dan akan dilakukan rapat pimpinan bersama komisi II yang membidangi tenaga kerja.
“Pada intinya kami setuju. Kenapa hari ini kami belum menyatakan sikap, karena ini adalah kapasitasnya Ketua DPRD, dan ini akan di bahas dalam rapat pimpinan,” ujar Sokhidin.
(*Fer/Red)