Jumat, 11 September 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Jumat, 11 September 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Menteri Agama Yaqut Dikecam, Berikut Pernyataan Lengkapnya

24 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Menteri Agama Yaqut Dikecam, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta, CNO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendapat kecaman dari berbagai pihak pasca menjelaskan maksud surat edaran mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Pernyataan yang menuai kontroversi ini bermula saat Yaqut ditanya wartawan soal surat edaran yang mengatur penggunaan sepiker di masjid dan mushala. Hal ini disampikan Yaqut saat melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru, Riau, Rabu (23 Februari 2022).

BACA JUGA

Ratusan Warga Ikuti Napak Tilas Lokasi Perang Terakhir Geger Cilegon

Wali Kota Ingin Ada Perayaan Lebaran Yatim di Kota Cilegon

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Yaqut pun mengibaratkan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.

Berikut pernyataan lengkap Yaqut terkait edaran Menag soal penggunaan toa di masjid dan musala yang belakangan ini menuai kontroversi:

“Iya itu kemarin kita terbitkan edaran pengaturan. Kita tak melarang masjid musala gunakan toa, tidak. Karena itu bagian syiar Agama Islam. Tapi ini harus diatur bagaimana volume sepikernya. Toanya enggak boleh kencang-kencang, 100 db. Diatur bagaimana kapan mereka gunakan speaker itu sebelum Azan, setelah Azan. Ini tak ada pelarangan.

Aturan ini dibuat semata-mata agar masyarakat kita makin harmonis. Menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan. Kita tahu di wilayah mayoritas muslim, hampir tiap 100-200 meter ada musala dan masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka nyalakan toanya di atas kaya apa? Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya.

Kita bayangkan lagi, kita muslim, lalu hidup di lingkungan nonmuslim, lalu rumah ibadah saudara kita nonmuslim bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan itu rasanya bagaimana. Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini dalam satu kompleks, misalnya, kanan kiri depan belakang pelihara anjing semuanya, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak?

Baca Halaman Berikutnya >>>

Page 1 of 2
12Next
Tags: Sepiker Masjid

Related Posts

Takbiran Idul Fitri dengan Pengeras Suara Dibatasi

21 Februari 2022
HPA Duga Ada Korupsi di Islamic Center dan Masjid Agung Cilegon

Jakarta, CNO - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan...

Read more
Next Post
Begini Penampakan 1 Juta Nyamuk Jika Ditumpuk

Begini Penampakan 1 Juta Nyamuk Jika Ditumpuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Forum CSR Gandeng PWI Banten Salurkan Beras Bantuan BJB

Forum CSR Gandeng PWI Banten Salurkan Beras Bantuan BJB

3 Juni 2020

Desakan Penundaan Proses Seleksi Sekda Kembali Mengemuka

23 September 2020
Al Muktabar Safari Ramadan ke Cilegon, Wali Kota Kejutkan Warga Periuk

Al Muktabar Safari Ramadan ke Cilegon, Wali Kota Kejutkan Warga Periuk

29 Maret 2024
kompetisi camat dan lurah

Seluruh Camat dan Lurah di Cilegon Ikuti Kompetisi

19 Juni 2024
Kapolres Cilegon

Polres Cilegon Ringkus 8 Pelaku Curanmor, Semuanya Pernah Dibui

5 November 2020
Kedapatan Jual Miras Saat Ramadan, Warung di JLS Akan Dibongkar

Kedapatan Jual Miras Saat Ramadan, Warung di JLS Akan Dibongkar

17 April 2021

TERBARU

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

6 September 2026
Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

6 September 2026
DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

25 Juni 2026
Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

Pegawai Pemerintah Cilegon Dilatih AI

3 Juni 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!