Apapun suara itu kita atur agar tak jadi gangguan. Speaker di musala masjid monggo silakan dipakai, tapi diatur agar tak ada merasa terganggu. Agar niat penggunaan toa dan speaker sebagai sarana dan wasilah lakukan syiar bisa dilaksanakan tanpa mengganggu mereka yang tak sama dengan keyakinan kita.
Saya kira dukungan juga banyak atas hal ini. Karena alam bawah sadar kita mengakui pasti merasakan bagaimana suara bila tak diatur pasti mengganggu. Truk itu kalau banyak di sekitar kita, kita diam di satu tempat, kemudian ada truk kiri kanan belakang kita, mereka menyalakan mesin bersama-sama kita pasti mengganggu. Suara-suara yang tak diatur itu pasti jadi gangguan buat kita. Gitu ya,”
Belakangan Kementerian Agama mengklarifikasi pernyataan tersebut. Klarifikasi tidak dilakukan sendiri oleh Yaqut namun oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.
Sejumlah pihak dan tokoh mengecam pernyataan Yaqut. Bahkan Roy Suryo akan melaporkan Yaqut ke polisi meski sudah ada klarifikasi. Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat bahkan mengharamkan Yaqut menginjak tanah Minangkabau.
“Dugaan penistaan agama yang dilakukan Yaqut lebih parah dari Ahok dan Sukmawati yang mana Sukmawati membandingkan azan dengan suara kidung tapi si Yaqut malah membandingkan dengan suara Anjing,” kata Plt Waketum PA 212 Novel Bamukmin dikutip dari CNN Indonesia.
Seperti diketahui, Kementerian Agama RI mengeluarkan SE edaran Nomor: SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Senin (21 Februari 2022). Adapun isi lengkap surat edaran tersebut dapat dilihat disini.
(*Fer/Red)



















