Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Minggu, 18 Januari 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Takbiran Idul Fitri dengan Pengeras Suara Dibatasi

21 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
HPA Duga Ada Korupsi di Islamic Center dan Masjid Agung Cilegon

Ilustrasi. Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Jakarta, CNO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

BACA JUGA

Ratusan Warga Ikuti Napak Tilas Lokasi Perang Terakhir Geger Cilegon

Wali Kota Ingin Ada Perayaan Lebaran Yatim di Kota Cilegon

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat. Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” ujar Menag Yaqut, Senin (21 Februari 2022) dalam keterangan tertulis.

Salah satu poin penting yang diatur dalam edaran itu ialah mengenai durasi takbir pada tanggal 1 Syawal di masjid/musala. Takbir dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat, setelahnya dapat tetap melanjutkan takbir dengan pengeras suara bagian dalam.

Selain itu, penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran juga wajib menggunakan pengeras suara bagian dalam. Sementara itu, pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.

“Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam,” bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Edaran itu juga mengatur bahwa upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian wajib menggunakan pengeras suara bagian dalam. Hal ini tidak berlaku apabila pengunjung tablig melimpah ke luar masjid/musala yang itu dapat menggunakan pengeras suara luar.

Surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan pengeras suara saat sholat lima waktu. Adapun aturan lengkapnya dapat dilihat disini dan disini.

(*Fer/Red)

Tags: Idul AdhaIdul FitriPHBISepiker Masjid

Related Posts

Pemkot Cilegon Telah Bagikan 3.300 Paket Daging Kurban

21 Juni 2024
Kelurahan dan Kecamatan Diminta Dampingi DKM Input Data e-hibah

Cilegon, CNO - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon telah membagikan...

Read more

Saat Sholat Idul Adha Wali Kota Cilegon Ingatkan Pentingnya Pengorbanan

17 Juni 2024
Saat Sholat Idul Adha Wali Kota Cilegon Ingatkan Pentingnya Pengorbanan

Cilegon, CNO - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, bersama dengan Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Maman Mauludin, mengkuti Shalat Idul Adha...

Read more

Wali Kota Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon

10 April 2024
Wali Kota Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Nurul Ikhlas Cilegon

Cilegon, CNO - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian didampingi Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin, Asisten Daerah I, II dan...

Read more
Next Post
Helldy Lantik Sejumlah Kepala Dinas dan Staf Ahli

Helldy Lantik Sejumlah Kepala Dinas dan Staf Ahli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Kawasan Rawan Narkoba Bertambah, ASN Cilegon Segera Dites Urine

7 Februari 2024
GMNI Tolak Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

GMNI Tolak Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

19 Januari 2023
Warga Warnasari Tanam Stroberi di Balkon Rumah, Sudah Sering Panen Lho…!

Warga Warnasari Tanam Stroberi di Balkon Rumah, Sudah Sering Panen Lho…!

13 April 2021
KPU Lantik PPS, Helldy Sebut Pemilu Sebelumnya Aman dan Damai

KPU Lantik PPS, Helldy Sebut Pemilu Sebelumnya Aman dan Damai

24 Januari 2023

PPDB Cilegon: Cek Status Pendaftaran Calon Peserta Didik, Ini Caranya

23 Juni 2021

Anak Warga Cilegon Ini Diduga Alami Gizi Buruk

19 Oktober 2020

TERBARU

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

11 November 2025
Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

11 November 2025
Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

24 Oktober 2025
Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

24 Oktober 2025
Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

23 Oktober 2025
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!