Rabu, 3 Juni 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Rabu, 3 Juni 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Kata Bawaslu Seluruh Paslon Lakukan Pelanggaran

7 Desember 2020
Reading Time: 1 min read
A A

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Selama masa kampanye dan masa tenang Pilkada Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah menurunkan 450 Alat Peraga Kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS).

Penurunan APK dan APS ini dimulai sejak 23 September 2020 hingga 7 Desember 2020. Ratusan alat peraga itu dinilai Bawaslu melanggar aturan tempat pemasangan, cara pemasangan, desain dan ukuran.

BACA JUGA

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengatakan, penurunan alat peraga ini karena dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan diantaranya dipasang di ruas jalan protokol.

Saat penurunan ini, Bawaslu melibatkan petugas gabungan dari delapan instansi terkait di antaranya Polres Cilegon, Kesbangpol, Satpol PP dan KPU.

“Untuk 2 hari (Minggu dan Senin) ini saja APK yang kami turunkan sebanyak 150 alat peraga dan alat peraga sosialisasi (APS),” kata Siswandi, Senin (7 desember 2020).

Siswandi mengaku seluruh pasangan calon melakukan pelanggaran mengenai pemasangan APK ini dan kesadaran mereka dalam mematuhi aturan pemasangan APK juga rendah.

“Kesadaran dan kepatuhan para cakada dalam memasang baliho kampanye masih minim. Oleh karena itu, kami copot karena telah menyalahi undang-undang pemilu,” ujarnya.

Siswandi juga mengaku, sebelum Bawaslu melakukan pembersihan APK, pihaknya sudah membuat surat himbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri. “Namun tetap aja terpasang hingga hari tenang,” timpalnya.

Namun Siswandi enggan membeberkan data terkait pasangan calon mana saja yang paling banyak melakukan pelanggaran dan menyalahi undang-undang.

“Ada lah yang paling banyak. Yang jelas, APK yang menyalahi aturan langsung kami robohkan,” tuturnya.

(*Fer/Red)

Tags: Penertiban APK

Related Posts

Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

15 September 2023
Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK)...

Read more

Banner Bergambar Mumu-Lian Firman Diduga Dirusak Pendukung Petahana

8 November 2020

Cilegon, CNO - Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Ali Mujahidin - Firman...

Read more
Next Post

Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 50 Juta, Aturannya Sedang Disiapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Petugas PPDP Diminta Optimalkan Coklit Agar Tidak Dipidana

JRDP Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Bantuan Banjir

4 Desember 2020
Lakukan Aksi Protes, Orangtua Siswa Gerudug SD Negeri Kubangkutu II

Lakukan Aksi Protes, Orangtua Siswa Gerudug SD Negeri Kubangkutu II

24 Mei 2021

Diduga Rumahnya Jadi Tempat Kampanye Ati Marliati, Nurida Mundur dari Anggota KPPS

2 Desember 2020
DPMPTSP Kota Cilegon Raih Penghargaan Bidang Layanan Publik

DPMPTSP Kota Cilegon Raih Penghargaan Bidang Layanan Publik

19 Oktober 2023
Petugas PPDP Diminta Optimalkan Coklit Agar Tidak Dipidana

Petugas PPDP Diminta Optimalkan Coklit Agar Tidak Dipidana

13 Juli 2020
Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

11 November 2025

TERBARU

stadion geger cilegon seruni

Stadion Geger Cilegon Akan Jadi Venue PON 2032

21 Mei 2026
Pemkot Cilegon Anggarkan Rp2 M untuk Beasiswa Sekolah Swasta

Beasiswa Cilegon Juare: Upaya Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM Lokal

21 Mei 2026
Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

20 Mei 2026
Ratusan Jamaah Haji Kota Cilegon Berangkat ke Tanah Suci

Ratusan Jamaah Haji Kota Cilegon Berangkat ke Tanah Suci

16 Mei 2026
Ada Job Fair di Cilegon Expo 2026

Ada Job Fair di Cilegon Expo 2026

27 April 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!