Sabtu, 17 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Sabtu, 17 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Kata Bawaslu Seluruh Paslon Lakukan Pelanggaran

7 Desember 2020
Reading Time: 1 min read
A A

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Selama masa kampanye dan masa tenang Pilkada Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah menurunkan 450 Alat Peraga Kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS).

Penurunan APK dan APS ini dimulai sejak 23 September 2020 hingga 7 Desember 2020. Ratusan alat peraga itu dinilai Bawaslu melanggar aturan tempat pemasangan, cara pemasangan, desain dan ukuran.

BACA JUGA

Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengatakan, penurunan alat peraga ini karena dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan diantaranya dipasang di ruas jalan protokol.

Saat penurunan ini, Bawaslu melibatkan petugas gabungan dari delapan instansi terkait di antaranya Polres Cilegon, Kesbangpol, Satpol PP dan KPU.

“Untuk 2 hari (Minggu dan Senin) ini saja APK yang kami turunkan sebanyak 150 alat peraga dan alat peraga sosialisasi (APS),” kata Siswandi, Senin (7 desember 2020).

Siswandi mengaku seluruh pasangan calon melakukan pelanggaran mengenai pemasangan APK ini dan kesadaran mereka dalam mematuhi aturan pemasangan APK juga rendah.

“Kesadaran dan kepatuhan para cakada dalam memasang baliho kampanye masih minim. Oleh karena itu, kami copot karena telah menyalahi undang-undang pemilu,” ujarnya.

Siswandi juga mengaku, sebelum Bawaslu melakukan pembersihan APK, pihaknya sudah membuat surat himbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri. “Namun tetap aja terpasang hingga hari tenang,” timpalnya.

Namun Siswandi enggan membeberkan data terkait pasangan calon mana saja yang paling banyak melakukan pelanggaran dan menyalahi undang-undang.

“Ada lah yang paling banyak. Yang jelas, APK yang menyalahi aturan langsung kami robohkan,” tuturnya.

(*Fer/Red)

Tags: Penertiban APK

Related Posts

Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

15 September 2023
Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK)...

Read more

Banner Bergambar Mumu-Lian Firman Diduga Dirusak Pendukung Petahana

8 November 2020

Cilegon, CNO - Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Ali Mujahidin - Firman...

Read more
Next Post

Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 50 Juta, Aturannya Sedang Disiapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Wali Kota Cilegon Lepas 1.800 Pemudik Gratis

Wali Kota Cilegon Lepas 1.800 Pemudik Gratis

5 April 2024
sumur tujuh cidunak

Sumur Tujuh Cidunak Diharapkan Jadi Cagar Budaya Cilegon

24 Desember 2021
Pemerintah Tegaskan Pembangunan Gedung Perpustakaan Cilegon Dimulai Tahun Depan

Pemerintah Tegaskan Pembangunan Gedung Perpustakaan Cilegon Dimulai Tahun Depan

29 Oktober 2024

Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Bersihkan Makam

18 September 2020
Helldy Bertekad untuk Terus Ukir Banyak Prestasi

Helldy Bertekad untuk Terus Ukir Banyak Prestasi

18 Februari 2023
Pemkot Kumpulkan Industri Bahas Penanganan Banjir

Pemkot Kumpulkan Industri Bahas Penanganan Banjir

7 Februari 2024

TERBARU

Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

16 Oktober 2026
Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

14 Oktober 2026
Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

13 Oktober 2026
Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

9 Oktober 2026
4 SMP Negeri di Cilegon Tahun 2027 Insyaallah Punya Gedung Baru

4 SMP Negeri di Cilegon Tahun 2027 Insyaallah Punya Gedung Baru

9 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!