Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Minggu, 18 Januari 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Kata Bawaslu Seluruh Paslon Lakukan Pelanggaran

7 Desember 2020
Reading Time: 1 mins read
A A

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Selama masa kampanye dan masa tenang Pilkada Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah menurunkan 450 Alat Peraga Kampanye (APK) maupun alat peraga sosialisasi (APS).

Penurunan APK dan APS ini dimulai sejak 23 September 2020 hingga 7 Desember 2020. Ratusan alat peraga itu dinilai Bawaslu melanggar aturan tempat pemasangan, cara pemasangan, desain dan ukuran.

BACA JUGA

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Senior Partai Golkar Sekaligus Mantan Ketua DPRD Cilegon Dukung Isro-Uyun

Ketua Bawaslu Cilegon Siswandi mengatakan, penurunan alat peraga ini karena dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan diantaranya dipasang di ruas jalan protokol.

Saat penurunan ini, Bawaslu melibatkan petugas gabungan dari delapan instansi terkait di antaranya Polres Cilegon, Kesbangpol, Satpol PP dan KPU.

“Untuk 2 hari (Minggu dan Senin) ini saja APK yang kami turunkan sebanyak 150 alat peraga dan alat peraga sosialisasi (APS),” kata Siswandi, Senin (7 desember 2020).

Siswandi mengaku seluruh pasangan calon melakukan pelanggaran mengenai pemasangan APK ini dan kesadaran mereka dalam mematuhi aturan pemasangan APK juga rendah.

“Kesadaran dan kepatuhan para cakada dalam memasang baliho kampanye masih minim. Oleh karena itu, kami copot karena telah menyalahi undang-undang pemilu,” ujarnya.

Siswandi juga mengaku, sebelum Bawaslu melakukan pembersihan APK, pihaknya sudah membuat surat himbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK secara mandiri. “Namun tetap aja terpasang hingga hari tenang,” timpalnya.

Namun Siswandi enggan membeberkan data terkait pasangan calon mana saja yang paling banyak melakukan pelanggaran dan menyalahi undang-undang.

“Ada lah yang paling banyak. Yang jelas, APK yang menyalahi aturan langsung kami robohkan,” tuturnya.

(*Fer/Red)

Tags: Penertiban APK

Related Posts

Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

15 September 2023
Baliho dan Spanduk Caleg Segara Ditertibkan, Bawaslu: Memang Harus Ditertibkan

Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK)...

Read more

Banner Bergambar Mumu-Lian Firman Diduga Dirusak Pendukung Petahana

8 November 2020

Cilegon, CNO - Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Ali Mujahidin - Firman...

Read more
Next Post

Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 50 Juta, Aturannya Sedang Disiapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Pemkot Cilegon Bagi-bagi Bendera Merah Putih

Pemkot Cilegon Bagi-bagi Bendera Merah Putih

7 Agustus 2023
bawaslu cilegon

Plt. Direktur RSUD Cilegon Melarikan Diri dari Wartawan Usai Diperiksa Bawaslu

23 September 2020

MTQ XIX Cilegon Hari Ini Dibuka, Berikut Link Ikuti Pembukaan Lewat Daring

27 November 2020
Polda Banten Deklarasikan Polisi RW

Polda Banten Deklarasikan Polisi RW

30 Mei 2023
Lagi, Pengedar Sabu-sabu Berhasil Dibekuk Polres Cilegon

Lagi, Pengedar Sabu-sabu Berhasil Dibekuk Polres Cilegon

18 Januari 2021
BPBD Cilegon Kekurangan Stok Makanan

BPBD Cilegon Kekurangan Stok Makanan

9 Maret 2021

TERBARU

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

11 November 2025
Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

11 November 2025
Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

24 Oktober 2025
Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

24 Oktober 2025
Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

23 Oktober 2025
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!