Cilegon, CNO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon akan segera melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang tertebaran diberbagai sudut kota. Penertiban ini dilakukan terhadap baliho dan spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya.
Kepastian penertiban alat peraga kampanye ini berdasarkan rapat koordinasi yang digelar antara Satpol PP, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Jumat (15 September 2023).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilegon Ardiano Setiawan mengaku banyak menerima aduan masyarakat terkait maraknya alat peraga kampanye. Pihaknya pun menggandeng Bawaslu dan juga BPKPAD untuk melakukan pendampingan saat penertiban nanti.
“Kalau spanduk atau atribut komersial kami sudah tertibkan sejak sebulan terakhir. Tapi kalau berkaitan dengan pemilu kami harus koordinassi dengan Bawaslu. Kalau BPKPAD terkait apakah mereka ada yang membayar pajak atau tidak,” kata Ardiano.
Dia menyebut. banyak alat peraga kampanye yang dipasang bukan pada tempatnya dan terkesan sembarangan seperti di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) di wilayah Kota Cilegon.
“Nanti kita akan libatkan juga PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dalam penertiban itu agar pihak-pihak yang melanggar juga langsung diberikan arahan. Kalau ada pelanggaran, seperti apa juga sanksinya silahkan nanti PPNS yang mengatasi,” jelasnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengaku siap bersama Satpol PP dalam menertibkan alat peraga kampanye. “Memang harus ditertibkan, apalagi di tempat-tempat yang dilarang. Jadi untuk kampanye ini kan sebenarnya mulainya tanggal 28 November,” kata Alam.
Bawaslu, kata Alam, telah mengeluarkan imbauan pencabutan atau penurunan secara mandiri oleh parpol atau para pemilik alat peraga. Bila tidak ditertibkan sendiri, pihaknya bersama Satpol PP siap menurunkan alat peraga tersebut.
“Partai politik sampai sekarang ini kan masih tahap sosialisasi tentang pendidikan partai politik dan sebagainya. Jadi kalau itu dipasang di tempat yang benar enggak jadi soal karena kembali lagi secara K3 di pohon-pohon itu masih banyak yang harus ditertibkan,” jelasnya.
(*Fer/Red)





















