Saturday, May 21, 2022
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Kapolri Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

    Kapolri Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

    GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

    GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

    Helldy Ingin Program Mudik Gratis Digelar Setiap Tahun

    Helldy Ingin Program Mudik Gratis Digelar Setiap Tahun

    Saat Perayaan HUT Kota Cilegon, Helldy Tunjukkan 10 Program Unggulan

    Saat Perayaan HUT Kota Cilegon, Helldy Tunjukkan 10 Program Unggulan

    CCSR Bagikan Ribuan Paket Sembako

    CCSR Bagikan Ribuan Paket Sembako

    PNS Cilegon Bagi-bagi Takjil Ramadan

    PNS Cilegon Bagi-bagi Takjil Ramadan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
  • Home
  • News
    Kapolri Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

    Kapolri Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

    GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

    GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

    Helldy Ingin Program Mudik Gratis Digelar Setiap Tahun

    Helldy Ingin Program Mudik Gratis Digelar Setiap Tahun

    Saat Perayaan HUT Kota Cilegon, Helldy Tunjukkan 10 Program Unggulan

    Saat Perayaan HUT Kota Cilegon, Helldy Tunjukkan 10 Program Unggulan

    CCSR Bagikan Ribuan Paket Sembako

    CCSR Bagikan Ribuan Paket Sembako

    PNS Cilegon Bagi-bagi Takjil Ramadan

    PNS Cilegon Bagi-bagi Takjil Ramadan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Cilegon News
No Result
View All Result

JRDP Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Bantuan Banjir

4 December 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
Petugas PPDP Diminta Optimalkan Coklit Agar Tidak Dipidana
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon didesak untuk mengusut dugaan politik uang berupa pembagian sembako kepada korban banjir di Cilegon.

Adalah Badan Pekerja Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kota Cilegon yang meminta agar pembagian sembako oleh sejumlah tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota diusut.

BACA JUGA

Sekda Al Muktabar Didorong Jadi Pj Gubernur Banten

Pauri Ajak Kader dan Relawan Kawal Pemerintahan Helldy-Sanuji

Koordinator JRDP Kota Cilegon, Rizki Putra Sandika mengatakan apapun dalih memberi bantuan kepada korban banjir tersebut, faktanya saat ini masih dalam tahap kampanye.

Rizki mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, korban banjir yang mendapat bantuan mengakui adanya ajakan memilih kandidat tertentu dari pihak yang memberi bantuan.

“Jadi akan sangat ironis jika nanti para korban banjir penerima bantuan itu kemudian menjadi terperiksa dalam kasus politik uang,” kata Rizki Putra Sandika, Jumat (4 Desember 2020).

Dia juga mengungkapkan, JRDP akan membawa beberapa petunjuk berupa foto, video, postingan medsos dan pengakuan penerima sembako, sebagai bahan laporan resmi kepada Bawaslu Kota Cilegon.

“Bagi kami pemberian bantuan bagi korban banjir itu adalah praktik politik uang yang nyata. Agak heran dan janggal kalau nanti Bawaslu tidak menemukan unsur pidana,” ujarnya.

Sedangkan Koordinator Umum JRDP Banten Ade Buhori menambahkan, yang terjadi di Kota Cilegon itu bisa dimaknai sebagai kelemahan Bawaslu dalam melakukan pencegahan.

Menurut Ade, Bawaslu harusnya aktif melakukan sosialisasi tentang apa dan bagaimana politik uang itu, baik kepada kandidat maupun kepada pemilih.

Ade juga mengatakan, selama ini JRDP belum pernah melihat Bawaslu Kota Cilegon melakukan sosialisasi aturan main pilkada kepada kandidat maupun masyarakat baik dalam bentuk tatap muka ataupun daring.

“Bawaslu harus mampu menuntaskan kasus ini secara obyektif dan profesional. Kami juga mengimbau kepada para kandidat untuk tidak mempengaruhi Bawaslu dalam menangani kasus ini,” kata Ade.

Perlu diketahui, Berdasarkan Pasal 187A Ayat 1, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” demikian bunyi ayat 2 pasal 187A undang-undang tersebut.

Berdasarkan 2 ayat tersebut dapat disimpulkan, pemberi maupun penerima dikenakan pasal pidana yang sama yaitu dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(*Fer/Red)

Tags: Politisasi Banjir

Related Posts

Hendak Laporkan Dugaan Money Politic, Laporan JRDP Tidak Diterima Bawaslu

8 December 2020

Cilegon, CNO - Tim pemantau pilkada dari Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kota Cilegon, Selasa (8 Desember 2020)...

Read more

Tiga Pasangan Calon Diduga Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang

7 December 2020
bawaslu cilegon

Cilegon, CNO - Tiga pasangan calon di Pilkada Kota Cilegon diduga melakukan pelanggaran di masa tenang. Badan Pengawas Pemilihan Umum...

Read more

Bawaslu Dalami Dugaan Money Politic Bantuan Banjir: Sempat Mangkir, Hari Ini Mahdi Alif Datangi Bawaslu

7 December 2020

Cilegon, CNO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon tengah mendalami dugaan money politic yang dilakukan oleh tim pemenangan...

Read more
Next Post

Mengaku Belum Ada Bantuan, Warga Karang Tengah Bertahan di Rumahnya Meski Terendam Air

Comments 1

  1. Sahrul hermawan says:
    1 year ago

    Iyh

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SOROTAN REDAKSI

dugaan korupsi pt krakatau steel

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di PT Krakatau Steel

25 February 2022
rumah wali kota cilegon banjir

Rumah Wali Kota Cilegon Kebanjiran

1 March 2022
Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi, Buruh di Pelabuhan PT KBS Tewas

Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi, Buruh di Pelabuhan PT KBS Tewas

19 May 2021
Ketua Fraksi PAN: Isro Jangan Asal Ngomong

Ketua Fraksi PAN: Isro Jangan Asal Ngomong

20 September 2020
bawaslu cilegon

Plt. Direktur RSUD Cilegon Melarikan Diri dari Wartawan Usai Diperiksa Bawaslu

23 September 2020
Menteri Agama Yaqut Dikecam, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Menteri Agama Yaqut Dikecam, Berikut Pernyataan Lengkapnya

24 February 2022

TERBARU

Implementasikan Cilegon Smart City, Pemkot Gandeng PT CCSI

Implementasikan Cilegon Smart City, Pemkot Gandeng PT CCSI

11 May 2022
Helldy Minta Restu Pensiunan untuk Lanjut

Helldy Minta Restu Pensiunan untuk Lanjut

11 May 2022
Sekda Al Muktabar Didorong Jadi Pj Gubernur Banten

Sekda Al Muktabar Didorong Jadi Pj Gubernur Banten

9 May 2022
Kapolri Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

Kapolri Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

30 April 2022
GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

30 April 2022




Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2020 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2020 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!