Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Rabu, 16 September 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

JRDP Desak Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang di Bantuan Banjir

4 Desember 2020
Reading Time: 2 mins read
A A
Petugas PPDP Diminta Optimalkan Coklit Agar Tidak Dipidana
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon didesak untuk mengusut dugaan politik uang berupa pembagian sembako kepada korban banjir di Cilegon.

Adalah Badan Pekerja Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kota Cilegon yang meminta agar pembagian sembako oleh sejumlah tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota diusut.

BACA JUGA

Wamendagri ke Cilegon, Bima Arya: Memimpin Jangan Terjebak Kalkulasi Politik

Pemprov Gelontorkan Rp27 Miliar untuk Pilkada Ulang Kabupaten Serang

Koordinator JRDP Kota Cilegon, Rizki Putra Sandika mengatakan apapun dalih memberi bantuan kepada korban banjir tersebut, faktanya saat ini masih dalam tahap kampanye.

Rizki mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, korban banjir yang mendapat bantuan mengakui adanya ajakan memilih kandidat tertentu dari pihak yang memberi bantuan.

“Jadi akan sangat ironis jika nanti para korban banjir penerima bantuan itu kemudian menjadi terperiksa dalam kasus politik uang,” kata Rizki Putra Sandika, Jumat (4 Desember 2020).

Dia juga mengungkapkan, JRDP akan membawa beberapa petunjuk berupa foto, video, postingan medsos dan pengakuan penerima sembako, sebagai bahan laporan resmi kepada Bawaslu Kota Cilegon.

“Bagi kami pemberian bantuan bagi korban banjir itu adalah praktik politik uang yang nyata. Agak heran dan janggal kalau nanti Bawaslu tidak menemukan unsur pidana,” ujarnya.

Sedangkan Koordinator Umum JRDP Banten Ade Buhori menambahkan, yang terjadi di Kota Cilegon itu bisa dimaknai sebagai kelemahan Bawaslu dalam melakukan pencegahan.

Menurut Ade, Bawaslu harusnya aktif melakukan sosialisasi tentang apa dan bagaimana politik uang itu, baik kepada kandidat maupun kepada pemilih.

Ade juga mengatakan, selama ini JRDP belum pernah melihat Bawaslu Kota Cilegon melakukan sosialisasi aturan main pilkada kepada kandidat maupun masyarakat baik dalam bentuk tatap muka ataupun daring.

“Bawaslu harus mampu menuntaskan kasus ini secara obyektif dan profesional. Kami juga mengimbau kepada para kandidat untuk tidak mempengaruhi Bawaslu dalam menangani kasus ini,” kata Ade.

Perlu diketahui, Berdasarkan Pasal 187A Ayat 1, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” demikian bunyi ayat 2 pasal 187A undang-undang tersebut.

Berdasarkan 2 ayat tersebut dapat disimpulkan, pemberi maupun penerima dikenakan pasal pidana yang sama yaitu dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(*Fer/Red)

Tags: Politisasi Banjir

Related Posts

Hendak Laporkan Dugaan Money Politic, Laporan JRDP Tidak Diterima Bawaslu

8 Desember 2020

Cilegon, CNO - Tim pemantau pilkada dari Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Kota Cilegon, Selasa (8 Desember 2020)...

Read more

Tiga Pasangan Calon Diduga Lakukan Pelanggaran di Masa Tenang

7 Desember 2020
bawaslu cilegon

Cilegon, CNO - Tiga pasangan calon di Pilkada Kota Cilegon diduga melakukan pelanggaran di masa tenang. Badan Pengawas Pemilihan Umum...

Read more

Bawaslu Dalami Dugaan Money Politic Bantuan Banjir: Sempat Mangkir, Hari Ini Mahdi Alif Datangi Bawaslu

7 Desember 2020

Cilegon, CNO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon tengah mendalami dugaan money politic yang dilakukan oleh tim pemenangan...

Read more
Next Post

Mengaku Belum Ada Bantuan, Warga Karang Tengah Bertahan di Rumahnya Meski Terendam Air

Comments 1

  1. Sahrul hermawan says:
    6 tahun ago

    Iyh

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Asda II Sebut Helldy-Sanuji Dilantik Bulan Ini

Asda II Sebut Helldy-Sanuji Dilantik Bulan Ini

15 Februari 2021
rapat paripurna raperda rtrw

Pansus Raperda RTRW dan Perlindungan Pemberdayaan Nelayan Dibentuk

13 Februari 2020
Ada Job Fair di Cilegon Expo 2026

Ada Job Fair di Cilegon Expo 2026

27 April 2026
Pemkot Cilegon Beri Penghargaan kepada Chandra Asri

Pemkot Cilegon Beri Penghargaan kepada Chandra Asri

24 Juni 2021
Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kepemimpinan Helldy Tinggi

Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kepemimpinan Helldy Tinggi

18 Januari 2024
PAN Kota Cilegon Buka Pendaftaran Calon Ketua, Wakil Ketua Nyatakan Siap Maju

PAN Kota Cilegon Buka Pendaftaran Calon Ketua, Wakil Ketua Nyatakan Siap Maju

7 Januari 2021

TERBARU

Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

15 September 2026
Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sekolah di Cilegon Berlakukan PJJ

6 September 2026
Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

Abu Vulkanik GAK Sampai ke Cilegon, Wali Kota Bagikan Masker

6 September 2026
DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Cilegon Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

Bapemperda DPRD Kota Cilegon Undang OPD Bahas Propemperda 2026

25 Juni 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!