Cilegon, CNO – Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 17 Kelurahan Masigit, Nurida, akhirnya mengundurkan diri setelah ramai diberitakan rumah yang diduga miliknya dijadikan tempat kampanye Ati Marliati.
Berdasarkan foto surat pengunduran diri Nurida yang didapat Cilegon News, Nurida mengundurkan dari dari anggota KKPS pada Selasa (1 Desember 2020) namun tidak menyebut alasan detail pengunduran dirinya.
Kabar pengunduran diri Nurida tersebut juga dibenarkan salah satu anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Jombang, Arif. Dia mengaku telah mengklarifikasi hal tersebut kepada Nurida.
“PPK divisi SDM juga menyampaikan ke saya,” katanya, Selasa (2 Desember 2020).
Sementara itu, Kordiv SDM PPK Kecamatan Jombang Husen mengatakan, pihaknya telah mendatangi Nurida di rumahnya dan setelah bertemu, Nurida menyatakan mengundurkan diri kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
“Ini sudah ada suratnya. Untuk pengganti akan dikoordinasikan terlebih dahulu,” kata Husen melalui sambungan telpon.
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon Siswandi berharap agar masyarakat lebih kritis lantaran keterbatasan pengawas yang tidak sebanding dengan jumlah yang diawasi.
“Masyarakat harus lebih kritis lagi untuk memberikan informasi apabila ada pelanggaran atau keperpihakan terhadap jajaran penyelenggaran. Dan diharapkan KPPS harus netral bukan hanya kelihatan netral,” kata Siswandi.
Diberitakan sebelumnya, rumah yang diduga milik salah seorang anggota KPPS 17 Kelurahan Masigit berinisial N, dijadikan tempat kampanye terbatas Ratu Ati Marliati, Minggu (29 November 2020).
Anggota KPPS tersebut merupakan istri dari mantan anggota DPRD Kota Cilegon periode 2014-2019 dari Partai Dasdem, partai pengusung pasangan Ati-Sokhidin di Pilkada Cilegon.
(*Fer/Red)