Cilegon, CNO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Cilegon, Masjuno berkomitmen memberantas peredaran dan penyelundupan barang terlarang di lingkungan lapas.
Berkaca pada kasus salah satu penghuni lapas Cilegon yang mampu mengendalikan peredaran narkoba dari dalam kurungan, kalapas akan melakukan razia bagi penghuni lapas.
Dalam waktu dekat ini kata dia, pihaknya bersama stakeholder terkait akan melakukan razia dan penggeledahan untuk menekan peredaran barang-barang terlarang seperti handphone dan lainnya.
“Kita akan lakukan pencegahan dan penindakan. Pencegahan yang kita lebih dorong, untuk menekan penyelundupan-penyelundupan barang-barang ke dalam lapas. Ketika kita temukan tentu akan tindak,” katanya, Kamis (27 Februari 2020).
Masjuno menjelaskan, saat ini Lapas Cilegon sudah melebihi kapasitas normal 500 orang, dan faktanya diisi oleh 1.332 orang.
“Inilah kondisi yang harus kita sikapi bersama, bagaimana kita memaksimalkan unsur-unsur yang ada dengan kondisi yang saya menyebutkan dengan over crowded,” katanya.
Meski demikian Kata Masjuno, hal ini bukan menjadi alasan untuk memberikan toleransi apalagi soal narkoba.
“Tapi itu bukan kemudian menjadikan alasan untuk toleran terhadap hal-hal pelanggaran yang ada. Kita akan terus memaksimalkan SDM yang ada,” tutur Juno
Lebih lanjut, Masjuno juga menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas lapas yang disinyalir kedapatan menggunakan dan melakukan peredaran narkoba.
“Pasti, regulasi sudah jelas, arah dan kebijakan perintah pimpinan juga sudah jelas bahwa tidak ada toleransi untuk seluruh jajaran yang terlibat dengan urusan penggunaan dan peredaran narkoba,” tururnya.
Hal ini dilakukan, kata dia, merupakan bagian dari program pencanangan Zona Integrasi (ZI) menuju WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
(*Fer/Red)