Cilegon, CNO – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendaftar sebagai lembaga pemantau pada Pilkada Kota Cilegon Tahun 2020 ini.
Bertempat di KPU Cilegon, JRDP mendaftarkan lembaganya dan data nama pemantau yang tersebar di 8 kecamatan.
Koordinator Relawan Pemantau JRDP Kota Cilegon, Rizki Putra Sandika mengatakan, sebagai civil society JRDP hadir untuk pertama kali dalam proses demokrasi di Cilegon. Harapannya bisa membawa nilai demokrasi yang lebih baik.
“Misalnya kita mendorong agar perdebatan antara paslon sesuai nilai-nilai demokratis, sehingga bisa membawa demokrasi yang sehat dan kondusif. Serta bisa mengawal dan mengedukasi masyarakat,” kata Rizki, Kamis (27 Agustus 2020).
Selain mengedukasi masyarakat terkait pentingnya demokrasi, Rizky berharap JRDP dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada Cilegon.
Dia juga berharap tidak ada isu politik di Pilkada Cilegon yang mengarah ke isu SARA serta money politics.
Lebih lanjut Rizky menjelaskan, sebagai civil society JRDP akan mendampingi KPU dan Bawaslu dalam membangun demokrasi berkualitas di Cilegon.
“Mendorong dan memberi dukungan untuk fungsi dan peran Bawaslu, terutama persoalan penindakan terhadap pelanggaran di Pilkada. Saat ini kan ada beberapa kasus pelanggaran ASN yang belum tahu kejelasannya di KASN,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Koordinator JRDP Ade Buhori. Kegiatan pemantauan oleh JRDP dilakukan pada enam tahapan, yakni pencalonan, pendataan pemilih, kampanye, logistik, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi berjenjang.
“JRDP memiliki tradisi pemantauan yang cukup. Tahun 2018 kami mendapat akreditasi memantau Pilkada Kota Serang. Sementara pada 2019, kami mendapat akreditasi dari Bawaslu RI sebagai pemantau nasional,” kata Ade.
Sementara Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi mengatakan, hingga saat ini pemantau Pilkada Cilegon baru satu lembaga yang resmi mendaftar, atas nama JRDP.
Irfan mengaku sangat mengapresiasi hal tersebut, mengingat KPU memiliki kepentingan bagaimana mewujudkan proses demokrasi berjalan baik dan berintegritas, terutama hasilnya bisa memiliki legitimasi kuat di masyarakat.
Selain itu, dalam Pilkada memerlukan penguatan dari unsur civil society dalam berpartisipasi di setiap tahapan. Namun ada beberapa syarat untuk menjadi lembaga pemantau yakni, netralitas, sumber dana yang dilampirkan dalam berkas dan lainnya.
“Nanti kita akan verifikasi berkas pendaftaran itu, dalam hal apa yang perlu diperbaiki nanti kami sampaikan. Kalau sudah memenuhi syarat bisa menjadi pemantau yang terdaftar,” ungkap Irfan.
(*Fer/Red)