Cilegon, CNO – Kader senior Partai Golkar Kota Cilegon, Sahruji mengaku tidak setuju digelarnya Musda Partai Golkar Kota Cilegon pada Kamis (24 Desember 2020) besok.
Manurut Sahruji, musda tersebut terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Ia juga menilai, musda tersebut statusnya ilegal karena menyalahi AD/ART.
“Kenapa Musda itu saya katakan ilegal, karena mereka tidak paham dan mengerti tentang tata cara berorganisasi. Kalau mereka paham tata cara berorganisasi mereka tidak akan melanggar dong,” kata Sahruji, Rabu (23 Desember 2020).
Menurut Sahruji, kepengurusan DPD II Partai Golkar Kota Cilegon tidak berhak menggelar musda karena telah cacat secara aturan organisasi.
“Lagi pula kalau mereka ingin melakukan Musda, itu harus dibentuk Plt atau caretaker terlebih dahulu, baru mereka bisa melaksanakan musda. Dan pihak DPD I Banten lah yang melaksanakan bukan dari pengurus DPD tingkat II,” tuturnya.
Sahruji menyatakan tegas menolak Musda tersebut dan akan melaporkannya ke Mahkamah Partai karena tidak sesuai aturan partai.
“Mereka maksa dan tetap melanjutkan musda. Saya akan membawanya ke ranah Mahkamah Partai. Jadi sekali lagi saya tegaskan Musda yang akan digelar itu cacat hukum alias ilegal karena mereka tidak melakukannya secara benar,” katanya.
Sementara itu, Bahrul Ulum, Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Banten saat dikonfirmasi mengenai musda tersebut mengaku akan hadir. “Ya (hadir),” ujar Ulum melalui pesan Whatsapp.
Diberitakan sebelumnya, DPD II Partai Golkar Kota Cilegon akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada Kamis (24 Desember 2020) besok di Hotel Mangku Putra.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Cilegon, Sutisna Abas menyebut, Ratu Ati Marliati dipersiapkan untuk memimpin Partai Golkar Kota Cilegon lima tahun mendatang.
(*Fer/Red)