Cilegon, CNO – Wakil Wali Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati secara aklamasi terpilih menjadi Ketua DPD II Partai Golkar Cilegon dalam Musyawarah Daerah (Musda) V, Kamis (24 Desember 2020).
Ati menggantikan posisi adiknya, Tb. Iman Ariyadi yang telah habis masa jabatannya dikepengurusan Partai Golkar masa bakti 2015-2020.
“Mudah-mudahan ini tidak merupakan beban, tetapi satu bentuk amanah yang walaupun dalam kontestasi politik kemarin kita belum mendapatkan hasil yang menggembirakan,” ujar Ati Marliati.
Ati memastikan, hingga saat ini Partai Golkar Kota Cilegon masih solid walau banyak beredar rumor negatif dan musda ini merupakan bentuk bukti kesolidan partai ini.
“Golkar Cilegon masih solid, ini adalah suatu bukti bahwa dengan kehadiran DPP dan DPD Provinsi Banten dalam pelaksanaan musda, sebagai bentuk pula bahwa kita mematuhi aturan yang ada,” tuturnya.
Usai terpilih menjadi Ketua DPD II Partai Golkar Kota Cilegon ini, selanjutnya Ati akan merestrukturisasi kelembagaan melalui konsolidasi pengurus partai hingga di tingkat bawah.
“Kita akan kombinasikan itu secara baik, karena banyak nanti kawan-kawan milenial yang masuk untuk persiapan pemilu yang akan datang,” kata Ati.
“Ini adalah momentum yang baik untuk terus merapikan barisan Golkar Kota Cilegon menjadi pohon yang rindang, pohon yang mampu meneduhkan masyarakat Kota Cilegon,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Banten Bahrul Ulum menegaskan bahwa Musda V Partai Golkar Kota Cilegon tersebut sudah sesuai dengan mekanisme partai dan legal.
“DPP Partai Golkar melalui Ketua DPP sudah menjelaskan bahwa musda partai Golkar Cilegon sudah on the track. On the track yang pertama ukurannya adalah sesuai dengan AD/ART, PO (Peraturan Organisasi) dan juklak,” kata Bahrul.
Dijelaskannya, Musda V Partai Golkar Kota Cilegon digelar masih dalam tenggang waktu yang tepat sesuai amanat Munas.
“Pada saat Munas selesai diamanatkan bahwa musda provinsi adalah tiga bulan setelahnya dan Musda kabupaten/kota adalah enam bulan setelah munas,” ujarnya.
Namun lantaran adanya pilkada, kata Bahrul, maka daerah yang menggelar pilkada mengajukan diskresi setelah selesainya pemilihan dan hal tersebut mendapat restu dari DPP.
“DPP Partai Golkar memberikan dispensasi atau diskresi kepada daerah-daerah yang menggelar pilkada yang penting limit waktunya adalah masih dalam kurun waktu tahun 2020 dan kota Cilegon walaupun di penghujung tapi masih dalam konteks waktu yang tepat,” katanya.
Jika ada yang menyebut Musda Golkar Cilegon ini adalah ilegal, Bahrul meminta untuk melihat kehadiran peserta musda lataran seluruh pemilik suara hadir dan kepengurusan sebelumnya sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
“DPP Partai Golkar sudah mengamanatkan di awal pada saat pembukaan bahwa Musda Partai Golkar Kota Cilegon sah dan tidak ilegal,” ucapnya.
(*Fer/Red)