Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Minggu, 19 April 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Helldy Polisikan Penghina, Ini yang Dikatakan Praktisi Hukum

1 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
A A
Ini Cara Posting Foto Instagram di PC, Resmi dari Mark Zuckerberg

Ilustrasi Instagram (Foto: Freepik).

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah melaporkan pemilik akun media sosial berinisial S yang berkomentar negatif terhadapnya, Rabu (30 Juni 2021).

Namun sebelum dilaporkan, mahasiswi berinisial S juga sudah mendatangi Mapolres Cilegon untuk mengklarifikasi bahwa akun media sosialnya telah digandakan. Ia menerangkan, yang berkomentar negatif terhadap Helldy Agustian merupakan akun duplikat.

BACA JUGA

Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

Menanggapi hal tersebut, seorang praktisi hukum Cecep Syaepudin mengatakan, apabila ada seseorang yang mengatakan kata-kata negatif yang ditujukan kepada orang lain dan dimuat di media sosial hal itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.

“Ada sanksi pidananya. Hal itu diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3.Yang jadi persoalan harus mencari siapa pelakunya tentu hal itu harus dapat dibuktikan,dipastikan siapa yang melakukannya, mengingat asas kebenaran yang dianut dalam hukum pidana adalah kebenaran materil,” tutur Cecep, Kamis (1 Juli 2021).

Praktisi hukum yang juga seorang pengacara ini menyebut, komentar di media sosial dari pemilik akun berinisial S tersebut merupakan kalimat yang dilarang hukum dan tentu ada sanksi pidananya jika dilaporkan ke polisi.

“Yang harus dipastikan, siapa yang melakukan itu dialah yang harus diminta pertanggungjawaban. Dalam asumsi saya, jika benar kalimatnya seperti itu, selanjutnya tinggal mencari dan membuktikan siapa yang melakukan, untuk kemudian mempertanggungjawabakannya secara hukum,” ucapnya.

Sedangkan jika sudah ada permintaan maaf dari pelaku, menurut Cecep, tidak seketika persoalan tersebut selesai jika tidak ditindaklanjuti dengan pencabutan pengaduan atau pelaporan jika persoalannya sudah dalam penanganan polisi.

“Namun jika yang bersangkutan, yakni pemilik akun tidak melakukan yang artinya akunnya diretas, tentu yang meretaslah yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, dalam hukum, siapa yang melakukan kesalahan dialah yang harus mempertanggungjawabkan

Dikatakannya, dalam kasus ini dia tidak ingin bicara tentang orang per orang, karena dia tidak mengetahui secara utuh tentang kronologi kasus yang ditanyakan.

Dia hanya memberikan pendapat hukum sebagai pihak yang ditanya wartawan dan memberikan jawaban dalam kapasitas dia sebagai advokat. Sedangkan menurut undang-undang, advokat merupakan profesi yang notabenenya adalah juga penegak hukum.

Halaman Selanjutnya: Pengakuan S

Page 1 of 2
12Next
Tags: Helldy Laporkan Mahasiswamedia sosial

Related Posts

Helldy Ajak ASN Aktif Gunakan Instagram dan Sejenisnya

27 Maret 2023
Ini Cara Posting Foto Instagram di PC, Resmi dari Mark Zuckerberg

Cilegon, CNO - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) Cilegon untuk aktif berselancar di media sosial...

Read more

Pegawai Pemkot Dapat Ilmu Jurnalistik dari Wartawan

15 November 2022
Pegawai Pemkot Dapat Ilmu Jurnalistik dari Wartawan

Cilegon, CNO - Para pegawai di Organisai Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, kelurahan dan BUMD di Kota Cilegon mendapat pelatihan jurnalistik...

Read more

Pasar Sakti, Mendapat Kesaktian di Tengah Ketidakpastian

22 Juli 2021
Pasar Sakti, Mendapat Kesaktian di Tengah Ketidakpastian

Cilegon, CNO - PT Infra Solusi Indonesia (I-Solution), anak perusahaan PT Link Net Tbk melalui First Academy akan menggelar Pasar...

Read more
Next Post
PPKM Darurat: Akses Masuk ke Cilegon Dibatasi

PPKM Darurat: Akses Masuk ke Cilegon Dibatasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

trans hotel cilegon

Pasien COVID-19 di Trans Hotel Mulai Berkurang

1 November 2020
Bimtek yang Digelar Adpem Cilegon Dinilai Memperkuat Rambu Program DPW-Kel

Bimtek yang Digelar Adpem Cilegon Dinilai Memperkuat Rambu Program DPW-Kel

30 Oktober 2023
Soal Pedagang di Pagebangan Satpol PP Harap Disperindag Tegas

Soal Pedagang di Pagebangan Satpol PP Harap Disperindag Tegas

13 Januari 2021
perda kawasan tanpa rokok

Cilegon Raih Penghargaan Pastika Parahita

8 Juni 2023
KSOP Kelas 1 Banten Lakukan Program Padat Karya

KSOP Kelas 1 Banten Lakukan Program Padat Karya

4 Juni 2021
Gerainya Menjamur di Cilegon, Produk Mixue Belum Bersertifikasi Halal

Gerainya Menjamur di Cilegon, Produk Mixue Belum Bersertifikasi Halal

28 Desember 2022

TERBARU

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

Seluruh Puskesmas di Cilegon Buka 24 Jam?

27 Februari 2026
100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

100 Ribu Lebih Warga Cilegon Disebut Terdaftar BPJS Kesehatan Gratis

24 Februari 2026

Ojol di Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan

11 Februari 2026

Pemkot Cilegon Lakukan Monitoring ke 33 SPPG

2 Februari 2026
Pemerintah Akan Sidak Tambang di Cilegon

Pemerintah Akan Sidak Tambang di Cilegon

19 Januari 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!