Cilegon, CNO – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah melaporkan pemilik akun media sosial berinisial S yang berkomentar negatif terhadapnya, Rabu (30 Juni 2021).
Namun sebelum dilaporkan, mahasiswi berinisial S juga sudah mendatangi Mapolres Cilegon untuk mengklarifikasi bahwa akun media sosialnya telah digandakan. Ia menerangkan, yang berkomentar negatif terhadap Helldy Agustian merupakan akun duplikat.
Menanggapi hal tersebut, seorang praktisi hukum Cecep Syaepudin mengatakan, apabila ada seseorang yang mengatakan kata-kata negatif yang ditujukan kepada orang lain dan dimuat di media sosial hal itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.
“Ada sanksi pidananya. Hal itu diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3.Yang jadi persoalan harus mencari siapa pelakunya tentu hal itu harus dapat dibuktikan,dipastikan siapa yang melakukannya, mengingat asas kebenaran yang dianut dalam hukum pidana adalah kebenaran materil,” tutur Cecep, Kamis (1 Juli 2021).
Praktisi hukum yang juga seorang pengacara ini menyebut, komentar di media sosial dari pemilik akun berinisial S tersebut merupakan kalimat yang dilarang hukum dan tentu ada sanksi pidananya jika dilaporkan ke polisi.
“Yang harus dipastikan, siapa yang melakukan itu dialah yang harus diminta pertanggungjawaban. Dalam asumsi saya, jika benar kalimatnya seperti itu, selanjutnya tinggal mencari dan membuktikan siapa yang melakukan, untuk kemudian mempertanggungjawabakannya secara hukum,” ucapnya.
Sedangkan jika sudah ada permintaan maaf dari pelaku, menurut Cecep, tidak seketika persoalan tersebut selesai jika tidak ditindaklanjuti dengan pencabutan pengaduan atau pelaporan jika persoalannya sudah dalam penanganan polisi.
“Namun jika yang bersangkutan, yakni pemilik akun tidak melakukan yang artinya akunnya diretas, tentu yang meretaslah yang harus bertanggung jawab secara hukum,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, dalam hukum, siapa yang melakukan kesalahan dialah yang harus mempertanggungjawabkan
Dikatakannya, dalam kasus ini dia tidak ingin bicara tentang orang per orang, karena dia tidak mengetahui secara utuh tentang kronologi kasus yang ditanyakan.
Dia hanya memberikan pendapat hukum sebagai pihak yang ditanya wartawan dan memberikan jawaban dalam kapasitas dia sebagai advokat. Sedangkan menurut undang-undang, advokat merupakan profesi yang notabenenya adalah juga penegak hukum.
Halaman Selanjutnya: Pengakuan S