Cilegon, CNO – Pemerintah Kota Cilegon berhasil mendapat penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan Pastika Parahita diserahkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes Eva Susanti kepada Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Gedung Prof. DR. Sujudi Kementerian Kesehatan, Kamis (8 Juni 2023).
Perda yang menghantarkan Kota Cilegon raih penghargaan ini adalah Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang KTR. Helldy pun mengapresiasi tim Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon yang telah berupaya menyusun dan menerbitkan perda tersebut.
“Sebelumnya Kota Cilegon sudah dapat penghargaan Paramesti dari Kemenkes karena telah memiliki kebijakan berupa Perwal tentang KTR. Tapi sejak saya menjabat, saya naikkan menjadi Perda sehingga levelnya bisa lebih tinggi,” kata Helldy.
Ke depan, lanjut Helldy, pihaknya berharap bisa lebih praktis lagi mengimplementasikan Perda KTR sebagaimana yang diharapkan Kemenkes. “Nanti kita akan melihat lokasi-lokasi mana saja yang harus diimplementasikan sebagai kawasan tanpa rokok,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinkes Kota Cilegon dr Ratih Purnamasari mengaku bersyukur bisa meraih penghargaan kembali dari Kemenkes setelah beberapa waktu lalu juga meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2023.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Wali Kota atas komitmennnya sehingga Kota Cilegon pada 1 September 2022 sudah memiliki Perda KTR,” kata Ratih.
Ratih mengaku akan segera menetapkan lokasi yang akan menjadi kawasan tanpa rokok. Beberapa tempat yang dapat menjadi KTR diantaranya fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat umum lainnya.
“Kami juga akan menyisir jalan protokol agar bebas dari iklan rokok. Kami tidak melarang orang merokok, tetapi kalau bisa keluar dari area atau tempat yang bebas asap rokok. Nanti kita akan atur lebih lanjut,” katanya.
Selain Cilegon, daerah lain yang berhasil mendapatkan penghargaan Pastika Parahita adalah Kabupaten Boyolali, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Bantul.
(*Fer/Red)