Cilegon, CNO – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian melaporkan akun instagram milik seorang mahasiswi asal Kota Cilegon ke polisi lantaran menuliskan kalimat kasar di media sosial.
Menurut Helldy, saat ini sudah ada UU ITE untuk menyaring segala bentuk pernyataan di media sosial. Selain melaporkan akun tersebut, ia mengaku juga menemui mahasiswi berinisial SS itu serta mendapatkan keterangan dari terduga pemilik akun itu.
“Sudah kita laporkan alhamdulilah sudah ada, konon katanya yang bersangkutan. Tadi kita sudah ketemu ada pernyataan bahwa itu bukan akunnya yang bersangkutan,” kata Helldy di Mapolres Cilegon, Rabu (30 Juni 2021).
Meski mendapat pengakuan dari pemilik akun bahwa komentar tersebut berasal dari akun yang dipalsukan, namun Helldy tetap melakukan pelaporan dan menyerahkan permasalahan itu kepada polisi. Helldy juga mengaku tetap memaafkan pemilik akun.
Ditambahkannya, tujuan ia melaporkan akun medsos dengan kalimat kasar itu untuk mengedukasi warga Cilegon agar lebih bijak menggunakan media sosial.
Meskipun diketahui, Helldy sempat membalas juga komentar akun itu, namun ia mengaku bahwa komentar yang ia sematkan itu untuk menyindir kembali secara halus.
“Semangat-semangat yang membangun ya pasti namanya kita kan juga, harus dikritik. Kritik-kritik yang membangung tentunya,” pungkas Helldy.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, sebelum Helldy melaporkan, pemilik akun telah lebih dulu mendatangi Mapolres Cilegon untuk memberitahukan bahwa akunnya telah diduplikasi orang yang tidak bertanggungjawab.
“Iya yang bersangkutan datang sendiri untuk mengklarifikasi, belum ada pemanggilan yang bersangkutan bahwa katanya akunnya telah digandakan,” ujar AKP Arief.
Ia juga mengaku masih melakukan pendalam terkait kapan akun tersebut diduplikat dan polisi akan melakukan penyelidikan terkait hal ini.
(*Fer/Red)