Cilegon, CNO – Pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Cilegon sepakat menjalin kerjasama untuk mengembangkan potensi daerah. Kesepakatan kerjasama yang dilakukan pada Selasa (1 Agustus 2023) ini ditandatangani langsung oleh dua pimpinan daerah masing-masing.
Salah satu poin penting yang disoroti dalam kesepakatan ini adalah pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagedung, Kota Cilegon. Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, dengan penuh semangat menyatakan bahwa kerjasama ini akan membawa manfaat besar bagi kedua wilayah.
“Kerjasama ini diharapkan bisa memberi kebermanfaatan bagi Pemkab Serang dan Pemkot Cilegon, termasuk program pengelolaan sampah,” ujar Helldy.
Sejalan dengan itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kelanjutan kerjasama ini. Dia menyatakan komitmen untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan memperlihatkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.
“Setelah ini, saya juga berharap perangkat daerah yang terlibat dalam kerjasama penandatanganan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsinya. Seperti dinas penanganan sampah, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Transportasi, dan dinas-dinas terkait,” kata Tatu.
Kerjasama ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh kedua daerah yang bertetangga tersebut. Sebelumnya, Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang telah berhasil melakukan berbagai proyek bersama yang telah membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta, menyatakan kegembiraannya atas kesinambungan kerjasama ini. Dia berharap langkah ini akan semakin mempererat hubungan antara kedua daerah dan mendorong sinergi dalam upaya menjaga lingkungan dan menciptakan daerah yang lebih bersih dan sehat.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, menyatakan keyakinannya bahwa kerjasama ini akan menciptakan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat.
Adapan poin-poin kerjasama yang telah disepakati itu diantaranya mengenai pendidikan, kesehatan, penanggulangan bencana daerah, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan serta penanaman modal daerah.
Kemudian termasuk juga bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perhubungan, komunikasi dan informatika, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, sosial, kebudayaan, pertanian, pariwisata, industri perdagangan, serta penunjang penyelenggaraan pemerintahan.
(*Fer/Red)