Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Resmi, 28 dan 30 Juni Cuti Bersama Iduladha

    Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2027 Resmi dari Pemerintah

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Jumat, 23 Oktober 2026
Cilegon News
No Result
View All Result

Gugatan Hibah dan Bansos, Kuasa Hukum Tergugat: Gugatan Tidak Jelas

20 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

Proses sidang ke-5 gugatan dana hibah dan bansos yang digelar 8 September 2020.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Agus Surahmat, Kuasa hukum tergugat dalam perkara gugatan hibah dan bansos Kota Cilegon tahun 2018-2020 menilai penggugat (Muhammad Kholid) tidak paham mekanisme mengajukan gugatan.

Agus menjelaskan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran perkara dana hibah dan bansos bukan merupakan sengketa perdata.

BACA JUGA

Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

“Perkara yang timbul bukanlah sengketa perdata ataupun sengketa antar penggugat dengan para tergugat, karena memang tidak ada hubungan hukum antara para tergugat dengan penggugat dan bukan pula perkara pidana,” jelasnya, Senin (19 Oktober 2020).

Dijelaskan oleh Agus, memperkarakan persoalan hibah ke Pengadilan Negeri adalah sebuah tindakan yang salah kaprah karena kewenangan tersebut berada di Komisi Keterbukaan Informasi Publik.

“Dan bila menyangkut pemberi hibah, maka merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia yang mempunyai peran dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia juga memaparkan, jika Kholid menginginkan keterbukaan dari penyelenggara pemerintahan, seharusnya penggugat mengajukan gugatan melalui Komisi Keterbukaan Informasi Publik.

Sedangkan mempertanyakan tentang hibah dan bansos atau menyatakan keberatan kepada penyelenggara publik maupun penerimanya, menurut Agus bukan perkara perdata maupun pidana.

“Perkara yang diajukan oleh penggugat adalah perkara administrasi pelayanan publik, tentang hibah dan bansos. Bukan perkara sengketa perdata, bukan sengketa hak dan bukan perkara pidana. Maka Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili dalam perkara ini,” tambahnya.

Selain itu Agus menambahkan, status penggugat yang disebutkan hanya sebagai warga masyarakat Kota Cilegon, bukan merupakan bagian dari pihak yang dapat melakukan gugatan karena tidak ada perkara apapun antara penggugat dengan tergugat dan para turut tergugat.

“Tidak ada hubungan hukum serta keterkaitan antara penggugat dengan para tergugat dan para turut tergugat sehingga penggugat tidak mempunyai dasar untuk melakukan gugatan,” ujarnya.

Dijelaskan juga olehnya, apabila penggugat tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan kapasitasnya yang memiliki keterkaitan dengan organisasi para tergugat maka penggugat tidak dapat mengajukan gugatan sehingga gugatan ini tidak memiliki syarat formil.

“Apabila penggugat gagal memperlihatkan bukti tersebut, maka kami para tergugat mohon kepada kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak ada hubungan kausalitas antara penggugat dan para tergugat,” tandasnya.

Selain itu menurut Agus, posita dan petitum yang diuraikan dalam gugatan yang diajukan juga tidak memiliki kesesuaian. Dalam posita, lanjut Agus, penggugat hanya menduga-duga yang terjadi dalam pengajuan maupun pemberian hibah oleh pemerintah Kota Cilegon.

“Sedangkan di bagian petitum, penggugat langsung mengajukan tuntutan-tuntutan yang tidak didasari dengan dalil dan fakta hukum yang kuat yang diuraikan dalam posita,” terangnya.

Lantaran antara posita dan petitum tidak sesuai, menurut Agus, maka gugatan tersebut tidak jelas dan kabur sehingga sudah selayaknya gugatan itu harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

“Hal tersebut sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 67 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975,” tambahnya.

Agus menambahkan, penggugat juga salah dalam menentukan pihak mana yang seharusnya digugat lantaran pihak yang dapat mengeluarkan dana hibah serta bansos adalah dinas terkait yang disetujui oleh wali kota.

“Maka seharusnya pihak yang digugat bukan organisasi pemohon, karena pemohon bersifat mengajukan saja,” ujarnya.

Dikatakan olehnya, penggugat secara terang dan tegas telah salah menentukan siapa yang seharusnya digugat sehinga sudah selayaknya gugatan ini harus ditolak.

Secara yuridis, masih kata Agus, seharusnya Wali Kota Cilegon, Kabag Kesra, Sekda Cilegon, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon turut pula diikutsertakan sebagai tergugat atau turut tergugat.

(*Sap/Red)

Tags: BansosDana HibahHibah dan Bansos Digugat

Related Posts

Ada Ribuan Warga Miskin Ekstrim di Cilegon, Dapat Bantuan Rp500 Ribu

30 Juli 2024
Ada Ribuan Warga Miskin Ekstrim di Cilegon, Dapat Bantuan Rp500 Ribu

Cilegon, CNO - Ternyata ada ribuan masyarakat Kota Cilegon yang berkategori miskin ekstrim. Totalnya sebanyak 1.118  warga dalam kategi ini....

Read more

Pemkot Cilegon Serahkan Hibah untuk Lembaga Keagamaan

1 Februari 2024
Pemkot Cilegon Serahkan Hibah untuk Lembaga Keagamaan

Cilegon, CNO - Pemerintah Kota Cilegon melalui Bagian Kesra Setda Cilegon menyerahkan dana hibah untuk lembaga keagamaan termasuk masjid dan...

Read more

Kelurahan dan Kecamatan Diminta Dampingi DKM Input Data e-hibah

15 November 2023
Kelurahan dan Kecamatan Diminta Dampingi DKM Input Data e-hibah

Cilegon, CNO - Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cilegon meminta agar setiap kelurahan mendampingi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)...

Read more
Next Post

Setelah Didemo Berjilid-jilid Akhirnya Wali Kota Cilegon Tolak UU Cilaka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Reliji Siap Menangkan Pasangan Helldy-Sanuji

Reliji Siap Menangkan Pasangan Helldy-Sanuji

27 Juni 2020
ikatan keluarga minang

Ikatan Keluarga Minang di Cilegon Punya Ketua Baru

13 Maret 2020
Pemilih Pemula di Cilegon Diminta Tidak Golput

Pemilih Pemula di Cilegon Diminta Tidak Golput

23 Oktober 2023
LAZ Harfa

LAZ Harfa Bagikan 1000 Nasi Bok kepada Korban Banjir Cilegon

6 Mei 2020

Musda Secara Daring, Ketua Tim Sukses Helldy-Sanuji Pimpin PKS Kota Cilegon

28 Desember 2020
kompetisi camat dan lurah

Seluruh Camat dan Lurah di Cilegon Ikuti Kompetisi

19 Juni 2024

TERBARU

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

DLH Analisis Kualitas Udara, Dampak Karhutla Sampai Cilegon?

21 Oktober 2026
Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

Pemerintah Akan Bangun SD Negeri di Perumahan BCA

16 Oktober 2026
Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

Dana Bantuan Parpol di Cilegon Tahun Depan Naik?

14 Oktober 2026
Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

Jalan Lingkar Utara Cilegon Akan Dibangun Tahun 2027?

13 Oktober 2026
Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

Restoran Simpang Raya Didatangi Wali Kota Cilegon, Hindari Kebocoran Pajak

9 Oktober 2026
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!