Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon Besar di Sumampir

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    KIM Kecamatan Ciwandan Segera Gencarkan Sosialisasi Program Pemerintah

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    RT dan RW Sudah, Giliran Linmas dan Atlet Popda Dapat BPJS Ketenagakerjaan

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Nelayan Cilegon Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bulanan Dibayari Pemerintah

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Pemerintah Bakal Digitalisasi Arsip Kuno di Cilegon

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Saat Hari Metrologi Pemkot Cilegon Tebar Penghargaan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
Selasa, 9 Desember 2025
Cilegon News
No Result
View All Result

Gugatan Hibah dan Bansos, Kuasa Hukum Tergugat: Gugatan Tidak Jelas

20 Oktober 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

Proses sidang ke-5 gugatan dana hibah dan bansos yang digelar 8 September 2020.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Agus Surahmat, Kuasa hukum tergugat dalam perkara gugatan hibah dan bansos Kota Cilegon tahun 2018-2020 menilai penggugat (Muhammad Kholid) tidak paham mekanisme mengajukan gugatan.

Agus menjelaskan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran perkara dana hibah dan bansos bukan merupakan sengketa perdata.

BACA JUGA

Kejari Cilegon Musnahkan Rokok Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Puluhan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kota Cilegon dari Warung Jamu

“Perkara yang timbul bukanlah sengketa perdata ataupun sengketa antar penggugat dengan para tergugat, karena memang tidak ada hubungan hukum antara para tergugat dengan penggugat dan bukan pula perkara pidana,” jelasnya, Senin (19 Oktober 2020).

Dijelaskan oleh Agus, memperkarakan persoalan hibah ke Pengadilan Negeri adalah sebuah tindakan yang salah kaprah karena kewenangan tersebut berada di Komisi Keterbukaan Informasi Publik.

“Dan bila menyangkut pemberi hibah, maka merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia yang mempunyai peran dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia juga memaparkan, jika Kholid menginginkan keterbukaan dari penyelenggara pemerintahan, seharusnya penggugat mengajukan gugatan melalui Komisi Keterbukaan Informasi Publik.

Sedangkan mempertanyakan tentang hibah dan bansos atau menyatakan keberatan kepada penyelenggara publik maupun penerimanya, menurut Agus bukan perkara perdata maupun pidana.

“Perkara yang diajukan oleh penggugat adalah perkara administrasi pelayanan publik, tentang hibah dan bansos. Bukan perkara sengketa perdata, bukan sengketa hak dan bukan perkara pidana. Maka Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili dalam perkara ini,” tambahnya.

Selain itu Agus menambahkan, status penggugat yang disebutkan hanya sebagai warga masyarakat Kota Cilegon, bukan merupakan bagian dari pihak yang dapat melakukan gugatan karena tidak ada perkara apapun antara penggugat dengan tergugat dan para turut tergugat.

“Tidak ada hubungan hukum serta keterkaitan antara penggugat dengan para tergugat dan para turut tergugat sehingga penggugat tidak mempunyai dasar untuk melakukan gugatan,” ujarnya.

Dijelaskan juga olehnya, apabila penggugat tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan kapasitasnya yang memiliki keterkaitan dengan organisasi para tergugat maka penggugat tidak dapat mengajukan gugatan sehingga gugatan ini tidak memiliki syarat formil.

“Apabila penggugat gagal memperlihatkan bukti tersebut, maka kami para tergugat mohon kepada kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak ada hubungan kausalitas antara penggugat dan para tergugat,” tandasnya.

Selain itu menurut Agus, posita dan petitum yang diuraikan dalam gugatan yang diajukan juga tidak memiliki kesesuaian. Dalam posita, lanjut Agus, penggugat hanya menduga-duga yang terjadi dalam pengajuan maupun pemberian hibah oleh pemerintah Kota Cilegon.

“Sedangkan di bagian petitum, penggugat langsung mengajukan tuntutan-tuntutan yang tidak didasari dengan dalil dan fakta hukum yang kuat yang diuraikan dalam posita,” terangnya.

Lantaran antara posita dan petitum tidak sesuai, menurut Agus, maka gugatan tersebut tidak jelas dan kabur sehingga sudah selayaknya gugatan itu harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

“Hal tersebut sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 67 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975,” tambahnya.

Agus menambahkan, penggugat juga salah dalam menentukan pihak mana yang seharusnya digugat lantaran pihak yang dapat mengeluarkan dana hibah serta bansos adalah dinas terkait yang disetujui oleh wali kota.

“Maka seharusnya pihak yang digugat bukan organisasi pemohon, karena pemohon bersifat mengajukan saja,” ujarnya.

Dikatakan olehnya, penggugat secara terang dan tegas telah salah menentukan siapa yang seharusnya digugat sehinga sudah selayaknya gugatan ini harus ditolak.

Secara yuridis, masih kata Agus, seharusnya Wali Kota Cilegon, Kabag Kesra, Sekda Cilegon, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon turut pula diikutsertakan sebagai tergugat atau turut tergugat.

(*Sap/Red)

Tags: BansosDana HibahHibah dan Bansos Digugat

Related Posts

Ada Ribuan Warga Miskin Ekstrim di Cilegon, Dapat Bantuan Rp500 Ribu

30 Juli 2024
Ada Ribuan Warga Miskin Ekstrim di Cilegon, Dapat Bantuan Rp500 Ribu

Cilegon, CNO - Ternyata ada ribuan masyarakat Kota Cilegon yang berkategori miskin ekstrim. Totalnya sebanyak 1.118  warga dalam kategi ini....

Read more

Pemkot Cilegon Serahkan Hibah untuk Lembaga Keagamaan

1 Februari 2024
Pemkot Cilegon Serahkan Hibah untuk Lembaga Keagamaan

Cilegon, CNO - Pemerintah Kota Cilegon melalui Bagian Kesra Setda Cilegon menyerahkan dana hibah untuk lembaga keagamaan termasuk masjid dan...

Read more

Kelurahan dan Kecamatan Diminta Dampingi DKM Input Data e-hibah

15 November 2023
Kelurahan dan Kecamatan Diminta Dampingi DKM Input Data e-hibah

Cilegon, CNO - Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cilegon meminta agar setiap kelurahan mendampingi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)...

Read more
Next Post

Setelah Didemo Berjilid-jilid Akhirnya Wali Kota Cilegon Tolak UU Cilaka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SOROTAN REDAKSI

Polres Cilegon Lakukan Persiapan Pengamanan Kawasan Wisata Pantai

Polres Cilegon Lakukan Persiapan Pengamanan Kawasan Wisata Pantai

29 Desember 2021
Pertama di Indonesia, Kontes Duta Politik Dimenangi Siswa SMU 1 Cilegon

Pertama di Indonesia, Kontes Duta Politik Dimenangi Siswa SMU 1 Cilegon

6 Maret 2023
Sejumlah Sekolah di Cilegon Akan Gunakan Papan Tulis Digital

Sejumlah Sekolah di Cilegon Akan Gunakan Papan Tulis Digital

4 Mei 2023
Logo KPK

Inilah Fakta Kabar Terkait Penggeledahan Tim KPK di Cilegon

15 November 2020
Lelang Jabatan untuk Posisi Kepala Dishub Jalan Terus

Lelang Jabatan untuk Posisi Kepala Dishub Jalan Terus

12 Desember 2019

Adpem Kota Cilegon Gelar Sosialisasi Juknis Program DPW-Kel

30 November 2022

TERBARU

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

511 Warga Cilegon Dapat Beasiswa Cilegon Juare

11 November 2025
Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

Kejar Setoran, Popok Bayi dan Tisu Akan Dikenakan Cukai

11 November 2025
Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

Target Pemkot: 2027 Cilegon Bebas Kekurangan Air Bersih

24 Oktober 2025
Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

Truk Dilarang Melintas di Jalan Protokol Cilegon, Ini Aturannya

24 Oktober 2025
Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

Perusahaan Distribusi Alat Berat Gelar MCP Connect and Grow Cilegon

23 Oktober 2025
Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2024 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!