Cilegon, CNO – Agus Surahmat, Kuasa hukum tergugat dalam perkara gugatan hibah dan bansos Kota Cilegon tahun 2018-2020 menilai penggugat (Muhammad Kholid) tidak paham mekanisme mengajukan gugatan.
Agus menjelaskan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran perkara dana hibah dan bansos bukan merupakan sengketa perdata.
“Perkara yang timbul bukanlah sengketa perdata ataupun sengketa antar penggugat dengan para tergugat, karena memang tidak ada hubungan hukum antara para tergugat dengan penggugat dan bukan pula perkara pidana,” jelasnya, Senin (19 Oktober 2020).
Dijelaskan oleh Agus, memperkarakan persoalan hibah ke Pengadilan Negeri adalah sebuah tindakan yang salah kaprah karena kewenangan tersebut berada di Komisi Keterbukaan Informasi Publik.
“Dan bila menyangkut pemberi hibah, maka merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia yang mempunyai peran dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya.
Ia juga memaparkan, jika Kholid menginginkan keterbukaan dari penyelenggara pemerintahan, seharusnya penggugat mengajukan gugatan melalui Komisi Keterbukaan Informasi Publik.
Sedangkan mempertanyakan tentang hibah dan bansos atau menyatakan keberatan kepada penyelenggara publik maupun penerimanya, menurut Agus bukan perkara perdata maupun pidana.
“Perkara yang diajukan oleh penggugat adalah perkara administrasi pelayanan publik, tentang hibah dan bansos. Bukan perkara sengketa perdata, bukan sengketa hak dan bukan perkara pidana. Maka Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili dalam perkara ini,” tambahnya.
Selain itu Agus menambahkan, status penggugat yang disebutkan hanya sebagai warga masyarakat Kota Cilegon, bukan merupakan bagian dari pihak yang dapat melakukan gugatan karena tidak ada perkara apapun antara penggugat dengan tergugat dan para turut tergugat.
“Tidak ada hubungan hukum serta keterkaitan antara penggugat dengan para tergugat dan para turut tergugat sehingga penggugat tidak mempunyai dasar untuk melakukan gugatan,” ujarnya.
Dijelaskan juga olehnya, apabila penggugat tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan kapasitasnya yang memiliki keterkaitan dengan organisasi para tergugat maka penggugat tidak dapat mengajukan gugatan sehingga gugatan ini tidak memiliki syarat formil.
“Apabila penggugat gagal memperlihatkan bukti tersebut, maka kami para tergugat mohon kepada kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak ada hubungan kausalitas antara penggugat dan para tergugat,” tandasnya.
Selain itu menurut Agus, posita dan petitum yang diuraikan dalam gugatan yang diajukan juga tidak memiliki kesesuaian. Dalam posita, lanjut Agus, penggugat hanya menduga-duga yang terjadi dalam pengajuan maupun pemberian hibah oleh pemerintah Kota Cilegon.
“Sedangkan di bagian petitum, penggugat langsung mengajukan tuntutan-tuntutan yang tidak didasari dengan dalil dan fakta hukum yang kuat yang diuraikan dalam posita,” terangnya.
Lantaran antara posita dan petitum tidak sesuai, menurut Agus, maka gugatan tersebut tidak jelas dan kabur sehingga sudah selayaknya gugatan itu harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
“Hal tersebut sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 67 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975,” tambahnya.
Agus menambahkan, penggugat juga salah dalam menentukan pihak mana yang seharusnya digugat lantaran pihak yang dapat mengeluarkan dana hibah serta bansos adalah dinas terkait yang disetujui oleh wali kota.
“Maka seharusnya pihak yang digugat bukan organisasi pemohon, karena pemohon bersifat mengajukan saja,” ujarnya.
Dikatakan olehnya, penggugat secara terang dan tegas telah salah menentukan siapa yang seharusnya digugat sehinga sudah selayaknya gugatan ini harus ditolak.
Secara yuridis, masih kata Agus, seharusnya Wali Kota Cilegon, Kabag Kesra, Sekda Cilegon, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon turut pula diikutsertakan sebagai tergugat atau turut tergugat.
(*Sap/Red)