Saturday, May 21, 2022
No Result
View All Result
Cilegon News
  • Home
  • News
    Kapolri Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

    Kapolri Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

    GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

    GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

    Helldy Ingin Program Mudik Gratis Digelar Setiap Tahun

    Helldy Ingin Program Mudik Gratis Digelar Setiap Tahun

    Saat Perayaan HUT Kota Cilegon, Helldy Tunjukkan 10 Program Unggulan

    Saat Perayaan HUT Kota Cilegon, Helldy Tunjukkan 10 Program Unggulan

    CCSR Bagikan Ribuan Paket Sembako

    CCSR Bagikan Ribuan Paket Sembako

    PNS Cilegon Bagi-bagi Takjil Ramadan

    PNS Cilegon Bagi-bagi Takjil Ramadan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
Cilegon News
  • Home
  • News
    Kapolri Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

    Kapolri Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

    GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

    GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

    Helldy Ingin Program Mudik Gratis Digelar Setiap Tahun

    Helldy Ingin Program Mudik Gratis Digelar Setiap Tahun

    Saat Perayaan HUT Kota Cilegon, Helldy Tunjukkan 10 Program Unggulan

    Saat Perayaan HUT Kota Cilegon, Helldy Tunjukkan 10 Program Unggulan

    CCSR Bagikan Ribuan Paket Sembako

    CCSR Bagikan Ribuan Paket Sembako

    PNS Cilegon Bagi-bagi Takjil Ramadan

    PNS Cilegon Bagi-bagi Takjil Ramadan

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Lingkungan
  • Sudut Kota
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Cilegon News
No Result
View All Result

Gugatan Hibah dan Bansos, Kuasa Hukum Tergugat: Gugatan Tidak Jelas

20 October 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

Proses sidang ke-5 gugatan dana hibah dan bansos yang digelar 8 September 2020.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Cilegon, CNO – Agus Surahmat, Kuasa hukum tergugat dalam perkara gugatan hibah dan bansos Kota Cilegon tahun 2018-2020 menilai penggugat (Muhammad Kholid) tidak paham mekanisme mengajukan gugatan.

Agus menjelaskan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut lantaran perkara dana hibah dan bansos bukan merupakan sengketa perdata.

BACA JUGA

Dugaan Korupsi PT Krakatau Steel Segera Naik ke Penyidikan

Polisi Gelar Razia Besok, Tak Pakai Sabuk Keselamatan Bisa Kena Semprit

“Perkara yang timbul bukanlah sengketa perdata ataupun sengketa antar penggugat dengan para tergugat, karena memang tidak ada hubungan hukum antara para tergugat dengan penggugat dan bukan pula perkara pidana,” jelasnya, Senin (19 Oktober 2020).

Dijelaskan oleh Agus, memperkarakan persoalan hibah ke Pengadilan Negeri adalah sebuah tindakan yang salah kaprah karena kewenangan tersebut berada di Komisi Keterbukaan Informasi Publik.

“Dan bila menyangkut pemberi hibah, maka merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia yang mempunyai peran dan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia juga memaparkan, jika Kholid menginginkan keterbukaan dari penyelenggara pemerintahan, seharusnya penggugat mengajukan gugatan melalui Komisi Keterbukaan Informasi Publik.

Sedangkan mempertanyakan tentang hibah dan bansos atau menyatakan keberatan kepada penyelenggara publik maupun penerimanya, menurut Agus bukan perkara perdata maupun pidana.

“Perkara yang diajukan oleh penggugat adalah perkara administrasi pelayanan publik, tentang hibah dan bansos. Bukan perkara sengketa perdata, bukan sengketa hak dan bukan perkara pidana. Maka Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili dalam perkara ini,” tambahnya.

Selain itu Agus menambahkan, status penggugat yang disebutkan hanya sebagai warga masyarakat Kota Cilegon, bukan merupakan bagian dari pihak yang dapat melakukan gugatan karena tidak ada perkara apapun antara penggugat dengan tergugat dan para turut tergugat.

“Tidak ada hubungan hukum serta keterkaitan antara penggugat dengan para tergugat dan para turut tergugat sehingga penggugat tidak mempunyai dasar untuk melakukan gugatan,” ujarnya.

Dijelaskan juga olehnya, apabila penggugat tidak dapat memberikan bukti yang menunjukkan kapasitasnya yang memiliki keterkaitan dengan organisasi para tergugat maka penggugat tidak dapat mengajukan gugatan sehingga gugatan ini tidak memiliki syarat formil.

“Apabila penggugat gagal memperlihatkan bukti tersebut, maka kami para tergugat mohon kepada kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang untuk menolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak ada hubungan kausalitas antara penggugat dan para tergugat,” tandasnya.

Selain itu menurut Agus, posita dan petitum yang diuraikan dalam gugatan yang diajukan juga tidak memiliki kesesuaian. Dalam posita, lanjut Agus, penggugat hanya menduga-duga yang terjadi dalam pengajuan maupun pemberian hibah oleh pemerintah Kota Cilegon.

“Sedangkan di bagian petitum, penggugat langsung mengajukan tuntutan-tuntutan yang tidak didasari dengan dalil dan fakta hukum yang kuat yang diuraikan dalam posita,” terangnya.

Lantaran antara posita dan petitum tidak sesuai, menurut Agus, maka gugatan tersebut tidak jelas dan kabur sehingga sudah selayaknya gugatan itu harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.

“Hal tersebut sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 67 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975,” tambahnya.

Agus menambahkan, penggugat juga salah dalam menentukan pihak mana yang seharusnya digugat lantaran pihak yang dapat mengeluarkan dana hibah serta bansos adalah dinas terkait yang disetujui oleh wali kota.

“Maka seharusnya pihak yang digugat bukan organisasi pemohon, karena pemohon bersifat mengajukan saja,” ujarnya.

Dikatakan olehnya, penggugat secara terang dan tegas telah salah menentukan siapa yang seharusnya digugat sehinga sudah selayaknya gugatan ini harus ditolak.

Secara yuridis, masih kata Agus, seharusnya Wali Kota Cilegon, Kabag Kesra, Sekda Cilegon, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon turut pula diikutsertakan sebagai tergugat atau turut tergugat.

(*Sap/Red)

Tags: BansosDana HibahHibah dan Bansos Digugat

Related Posts

Pengacara Ati Sebut Gugatan Ahmad Munji Akan Ditolak Pengadilan, Pengacara Ahmad Munji: Belajar Lagi Saja

9 November 2020

Cilegon, CNO - Agus Rahmat, kuasa hukum Ratu Marliati meyakini gugatan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang dilayangkan Ahmad...

Read more

Lagi, Hibah dan Bansos Kota Cilegon Digugat Warganya

8 November 2020

Cilegon, CNO - Dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kota Cilegon kembali digugat oleh warganya. Kali ini gugatan dilayangkan oleh...

Read more

Masyarakat Minta KPK Usut Dana Hibah dan Bansos Kota Cilegon

20 October 2020

Cilegon, CNO - Berita gugatan penyaluran hibah dan bansos Pemkot Cilegon tahun anggaran 2018 - 2020 yang melibatkan calon Wali...

Read more
Next Post

Setelah Didemo Berjilid-jilid Akhirnya Wali Kota Cilegon Tolak UU Cilaka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

SOROTAN REDAKSI

dugaan korupsi pt krakatau steel

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi di PT Krakatau Steel

25 February 2022
rumah wali kota cilegon banjir

Rumah Wali Kota Cilegon Kebanjiran

1 March 2022
Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi, Buruh di Pelabuhan PT KBS Tewas

Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi, Buruh di Pelabuhan PT KBS Tewas

19 May 2021
Ketua Fraksi PAN: Isro Jangan Asal Ngomong

Ketua Fraksi PAN: Isro Jangan Asal Ngomong

20 September 2020
bawaslu cilegon

Plt. Direktur RSUD Cilegon Melarikan Diri dari Wartawan Usai Diperiksa Bawaslu

23 September 2020
Menteri Agama Yaqut Dikecam, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Menteri Agama Yaqut Dikecam, Berikut Pernyataan Lengkapnya

24 February 2022

TERBARU

Implementasikan Cilegon Smart City, Pemkot Gandeng PT CCSI

Implementasikan Cilegon Smart City, Pemkot Gandeng PT CCSI

11 May 2022
Helldy Minta Restu Pensiunan untuk Lanjut

Helldy Minta Restu Pensiunan untuk Lanjut

11 May 2022
Sekda Al Muktabar Didorong Jadi Pj Gubernur Banten

Sekda Al Muktabar Didorong Jadi Pj Gubernur Banten

9 May 2022
Kapolri Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

Kapolri Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

30 April 2022
GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

GMNI Minta Pemkot Cilegon Evaluasi Diri

30 April 2022




Currently Playing
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2020 Cilegon News. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Sosbud
  • Kabare
  • Lingkungan
  • Ragam Kelurahan
  • Sudut Kota
  • Properti

Copyright © 2020 Cilegon News. All rights reserved.

error: Content is protected !!