Cilegon, CNO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akan menetapkan pasangan calon yang akan berlaga dalam Pilkada Cilegon, Rabu (23 September 2020) besok.
Tidak seperti pada pelaksanaan pilkada sebelumnya, penetapan pasangan calon kali ini tidak dihadiri oleh para bakal calon sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
Komisioner KPU Cilegon Eli Jumaeli mengatakan, pleno penetapan paslon akan dilaksanakan di kantor KPU Cilegon secara tertutup lantaran masih di tengah pandemi COVID-19.
“Hal ini sesuai PKPU 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pilkada 2020,” kata Eli, usai rapat dengan Liaison Officer (LO) bapaslon, Selasa (22 September 2020)
Dijelaskan olehnya, pada Pasal 6 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 disebutkan, penetapan hasil verifikasi persyaratan pencalonan, persyaratan bakal calon, dan penetapan paslon dilakukan dalam rapat pleno di kantor yang tidak mengundang peserta atau stakeholder lainnya.
Kendati penetapan Paslon ini dilakukan secara tertutup, namun pihak kepolisian tetap akan melakukan pengamanan dengan menerjunkan 234 personel dari Kepolisian Resor Cilegon.
“Pengamanan besok tanggal 23 September sebanyak 213 personel termasuk dari Brimob, dari Sabhara sebanyak 21 personel. Untuk tahap penetapan total sebanyak 234, yang terbagi menjadi tiga ring,” Kata Kabagops Polres Cilegon Bambang Supeno di kantor KPU Cilegon.
Dijelaskan olehnya, tiga lapis pengamanan tersebut akan ditempatkan di aula masuk, di depan pagar, dan sekitar kantor KPU Cilegon.
“Perhatian utamanya, adalah persoalan protokol kesehatan,” timpalnya.
(*Red/Fer)