Cilegon, CNO – Setelah beberapa kali didemo oleh berbagai elemen buruh dan mahasiswa, akhirnya Wali Kota Cilegon Edi Ariadi menyatakan menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Bukan hanya Wali Kota Cilegon, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi juga turut menolak disahkannya UU tersebut.
Bukan sekedar mengeluarkan statement, kedua pimpinan eksekutif dan legislatif di Kota Cilegon itu juga ikut menandatangani berkas penolakan UU tersebut dan meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu pengganti undang-undang.
Demikian terungkap saat kedua pimpinan itu menemui ratusan massa yang berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (20 Oktober 2020).
“Saya sepakat dengan ketua dewan dan semuanya untuk mendorong presiden, pemerintah dalam hal ini untuk segera membuat, menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam kaitan dengan undang-undang omnibus law,” kata Edi Ariadi di atas mobil komando.
Dikatakan juga oleh Edi, ia bersama Ketua DPRD Kota Cilegon menolak disahkannya UU tersebut lantaran tidak mau ada gejolak yang berkepanjangan di wilayahnya.
“Kita ingin daerah kita aman, nyaman, enggak penuh gejolak, panas dan sebagainya. Kalaupun mereka tertib, tapikan beberapa hari gejolaknya terus menerus,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah elemen mahasiswa dan buruh di Kota Cilegon terus melakukan unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Cilegon dan di depan gedung DPRD Kota Cilegon menolak disahkannya UU Cilaka.
Tercatat mereka terus menggelar unjuk rasa sejak tanggal 6 Oktober 2020 hingga hari ini.
(*Fer/Red)